Penarikan Pajak BPHTB Akan Diberlakukan Online

Selasa, 12 Desember 2017 - 17:32 WIB
Penarikan Pajak BPHTB Akan Diberlakukan Online
Penarikan Pajak BPHTB Akan Diberlakukan Online
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Diharapkan, dengan melalui online pendapatan dari sektor ini dapat terus mengalami kenaikan.

Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Elektronik BPHTB akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan tentunya lebih transparan karena melalui sistem online.

"Kita akan launcing e-BPHTB sehingga memudahkan, tidak perlu ke Balaikota cukup dirumah. Ditambah ini juga mengajak lebih jujur lagi, adanya e-BPHTB bisa lebih transparan, sehingga pendapatan dari sektro ini naik signifikan,” katanya, Selasa (12/12).

Ia menjelaskan, pajak dari sektor BPHTB memiliki kontribusi yang cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu berbagai upaya akan terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.

Penarikan pajak melalui sistem mobil keliling pun diharapkan dapat dioptimalkan. Meski saat ini sudah memiliki mobil pemungut pajak, namun sejauh ini masih kurang maksimal. "Ke depan tidak hanya dari BPHTB saja yang harus optimal tapi semua sektor pajak harus mempu memberikan kontribusi positif terhadap PAD. Kalau PAD naik maka pembangunan di Kota Semarang akan semakin baik," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan pendapatan pajak dari sektor BPHTB di Kota Semarang mengalami peningkatan yang signifikan.

Pendapatan dari sekto BPHTB sampai dengan saat ini mencapai mencapai Rp336 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp16 miliar dari target sebesar Rp320 miliar. "BPHTB merupakan penyumpang PAD kota semarang sebanyak 28 % dari 11 jenis pajak," katanya.

Sambung dia menambahkan, saat ini BPHTB menjadi primadona mengalahkan PBB, meskipun PBB juga targetnya tercapai, namun untuk kenaikannya tidak seperti BPHTB. Dengan kenaikan BPHTB pihaknya pun mengapresiasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat bersinergi dengan baik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7018 seconds (0.1#10.140)