Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:05 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Pajak...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan. Penyesuaian tarif ini berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50% dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Hal ini berarti penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun 2022.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Meterai Elektronik Tingkatkan Pendapatan Negara

Kebijakan baru PDRD ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan dalam rapat tersebut. "Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," ungkap Sri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026: Lewandowski hingga Tonali
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved