Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Bisa Kerek PAD di 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:05 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan. Penyesuaian tarif ini berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50% dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Hal ini berarti penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun 2022.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Meterai Elektronik Tingkatkan Pendapatan Negara
Kebijakan baru PDRD ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan dalam rapat tersebut. "Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," ungkap Sri.
Hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat 50% dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Hal ini berarti penerimaan seluruh pemerintah daerah (Pemda) bisa bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun 2022.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Meterai Elektronik Tingkatkan Pendapatan Negara
Kebijakan baru PDRD ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah diundangkan dalam rapat tersebut. "Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," ungkap Sri.
Lihat Juga :