Beli Produk Digital dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak

Rabu, 13 Desember 2017 - 18:20 WIB
Beli Produk Digital...
Beli Produk Digital dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Awal tahun depan masyarakat yang biasa membeli produk dalam bentuk digital harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah akan mengenakan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods yang dibeli dari luar negeri.

Terkait rencana tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok aturan penerapan bea masuk barang tak berwujud seperti software, ebook, film, hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online. Rencana tersebut diharapkan bisa direalisasikan sehingga dapat meningkatkan penerimaan perpajakan.

Tahun depan pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.424 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp194,1 triliun. Tahun ini penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.472 triliun seperti tertuang dalam APBNP 2017. Sementara hingga akhir November 2017 penerimaan pajak baru mencapai 78% atau sekitar Rp1.148 triliun dari target.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kendati ada rencana pengenaan bea masuk untuk sektor transaksi digital, Kemenkeu belum merinci potensi penambahan penerimaan negara dari penambahan pajak tersebut. "Belum, kami sedang coba cari. Semua itu kan banyak. Kami sedang godok dan selesaikan," ujar Mardiasmo di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Dia mengungkapkan, Kemenkeu akan menerapkan asas keadilan dalam pemberlakuan bea masuk terharap barang tak berwujud baik pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea masuk lintas negara. Pemungutan bea masuk terhadap transaksi produk digital tersebut lebih berkaitan dengan tata-cara, bukan kepada pajak jenis baru.

Pemungutan pajak ini diberlakukan kepada pelaku e-commerce yangme miliki aplikasi dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya yang berubah dari konvensional ke elektronik. "Ini sedang kami godok. Apakah kalau yang crossborder (perbatasan) bea masuknya dikenakan, juga PPN PPh-nya yang penting asas netralitasnya dan perlakuan adilnya. Kalau offline kena, yang online juga kena. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujar dia.

Dia melanjutkan, selama ini barang-barang yang tak berwujud tersebut diperjualbelikan online sehingga tidak dikenakan bea masuk. Namun, untuk barang-barang berwujud lain yang diperjualbelikan lewat otoritas Bea dan Cukai dikenakan bea masuk saat tiba di Indonesia. "Sekarang kan modelnya mengunduh misalnya e-book. Ini kan harusnya kena bea masuk. Ini yang sedang kami godok supaya tetap memberikan suatu kepastian hukum dan juga bea masuk," jelas dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penerapan bea masuk bagi barang-barang tak berwujud sebetulnya tidak sulit. Hal ini karena sistem dari barang tak berwujud tersebut sudah sangat jelas sehingga arus jual beli bisa dilacak. "Bea cukai sedang menyiapkan aturan ini. Saya dukung karena semua perpindahan kepemilikan dan ada nilai tambahnya. Sebetulnya gampang, itu kan transaksinya transparan nilainya berapa," ujar dia.

Pria yang akrab dipanggil Chief RA itu mengaku pihaknya sudah berbicara mengenai penerapan bea masuk tersebut. Menurut dia, saat ini semua barang banyak yang berubah dalam bentuk digital. "Contohnya buku, kita enggak beli buku fisik, belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan undang-undang Indonesia selama ada perpindahan kepemilikan, ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya. Saya akan mendukung karena ini masalah prinsip undang-undang," jelas dia.

Menurut Rudiantara, penerapan bea masuk pada ba rang tak berwujud tidak akan berpengaruh banyak terhadap digital. "Menurut saya, tidak karena bagaimanapun orang melakukan transaksi ada nilai kena pajak, di mana pun di seluruh dunia, kecuali ada tax heaven itu lain," ungkap dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, praktik kepabeanan sekiranya sudah ada dalam international best practice. Namun, untuk menerapkannya harus dilakukan secara hati-hati. "Jadi, tinggal mengikuti acuan itu. Jika memang ini jadi keinginan dan dilakukan negara-negara berkembang, seharusnya tidak masalah. Tapi, jika diterapkan di Indonesia, harus berhati-hati," ujar dia.

Menurut Yustinus, penerapan bea masuk untuk barang tidak berwujud bukan perkara benar atau salah, melainkan ketepatan waktu dan formula. Dia mengkhawatirkan bisnis e-commerce yang baru mau tumbuh justru menjadi tidak kompetitif. "Kalau barang itu substitusif, ini akan mendorong produksi dalam negeri tumbuh, dan sebaliknya. Kalau untuk tujuan menjaga yang di dalam bagus, saya kira harus clear tujuannya," ucap dia.

Moratorium WTO
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tidak menutup kemungkinan barang tak berwujud dikenakan bea masuk. "Konsepnya secara teori semua harus kena (bea masuk) mau barang tak berwujud atau barang berwujud apa bedanya? Nah, tinggal bagaimana melakukannya," ungkap Darmin.

Namun, dia mengakui saat ini aturan pengenaan bea masuk barang tak berwujud tersebut belum bisa diterapkan tahun ini lantaran Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO) hingga 31 Desember 2017. Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik sehingga pengenaan bea masuk ini bisa diterapkan pada 2018.

"Tapi, memang gini, sebetulnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu, itu di bidang digital, e-commerce. Sebetulnya ada permintaan dari lembaga-lembaga dunia (WTO) sampai akhir Desember jangan ada perubahan-perubahan yang berarti, tapi setelah itu boleh sehingga sebetulnya setiap barang mau berwujud atau tidak harus kena dong," tutur dia.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)