Subsidi untuk Kapal Skala Industri Akan Dilarang
A
A
A
JAKARTA - Selain menyepakati pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing, Menteri-menteri anggota World Trade Organization (WTO) menyepakati bahwa subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal.
Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya, juga akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri.
Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah melaporkan adanya eksploitasi berlebihan terhadap perikanan global. Merujuk antara lain SDG 14.6, subsidi merupakan salah satu penyebab terjadinya eksploitasi berlebihan.
"Kondisi ini telah mendorong WTO untuk merundingkan disiplin subsidi perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Adapun mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO dimulai sejak KTM WTO tahun 2001 di Doha, Qatar. Saat itu, seluruh anggota WTO sepakat merundingkan penyusunan disiplin subsidi perikanan.
Selanjutnya, pada KTM WTO tahun 2005 di Hongkong, para Menteri kembali mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat disiplin subsidi perikanan. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan subsidi perikanan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartriasto Lukita mengatakan, sejak awal, Indonesia selalu memperjuangkan pemberantasan praktik IUU Fishing dan kepentingan negara berkembang, yaitu diberikannya fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal.
"Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka," kata Enggar.
Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya, juga akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri.
Organisasi Pangan Dunia (FAO) telah melaporkan adanya eksploitasi berlebihan terhadap perikanan global. Merujuk antara lain SDG 14.6, subsidi merupakan salah satu penyebab terjadinya eksploitasi berlebihan.
"Kondisi ini telah mendorong WTO untuk merundingkan disiplin subsidi perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Adapun mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO dimulai sejak KTM WTO tahun 2001 di Doha, Qatar. Saat itu, seluruh anggota WTO sepakat merundingkan penyusunan disiplin subsidi perikanan.
Selanjutnya, pada KTM WTO tahun 2005 di Hongkong, para Menteri kembali mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat disiplin subsidi perikanan. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan subsidi perikanan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartriasto Lukita mengatakan, sejak awal, Indonesia selalu memperjuangkan pemberantasan praktik IUU Fishing dan kepentingan negara berkembang, yaitu diberikannya fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal.
"Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka," kata Enggar.
(ven)