Jaminan Sosial Tenaga Kerja Semakin Transparan di Era Digital
A
A
A
JAKARTA - Era digital banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tak hanya di negara-negara maju tapi juga negara berkembang. Digitalisasi kini menjangkau seluruh aspek kehidupan. Mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga gaya hidup.
Masyarakat saat ini bisa memenuhi kebutuhan pokoknya seperti membeli bahan makanan, makanan jadi, obat-obatan, pakaian hingga kebutuhan hidup lainnya hanya lewat sentuhan jari di smartphone.
Hingga Maret 2017, Internet World Stats mencatat estimasi jumlah penduduk Indonesia mencapai 263 juta jiwa dengan jumlah pengguna internet 132 juta jiwa. Angka ini menempatkan Indonesia pada urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia setelah China, India, Amerika Serikat, dan Brasil.
Tingkat penetrasi internet di Indonesia hingga Maret 2017 mencapai 50,4%, meningkat drastis dari tahun 2016 yang tercatat 34,1%. Itu artinya, masyarakat kini memilih kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya. Apalagi, pengguna internet akan terus bertambah dalam tahun-tahun mendatang.
Kemudahan akses inilah salah satu yang mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan platform digital. Melalui platform Android dan IOS, aplikasi ini bisa diakses dengan mudah dimana saja oleh para peserta. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan aplikasi layanan pendaftaran bagi para pekerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Fitur yang dihadirkan user friendly. Ini tentu memudahkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui jumlah saldonya," kata Choirul Arifin, pekerja swasta yang berkantor di Palmerah Barat, Jakarta, Minggu (17/12/2017).
Tak hanya menghadirkan kemudahan, lanjut Arifin, aplikasi yang bisa di-download di Playstore dan App Store itu juga menghadirkan kepraktisan. "Bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Sehingga mudah mengetahui apakah iuran sudah dibayarkan oleh perusahaan atau belum," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan kemudahan akses yang diberikan tersebut, segala sesuatu terkait dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui oleh yang bersangkutan.
Hal yang sama disampaikan oleh Sugeng Sumaryadi, pekerja di salah satu perusahaan penyiaran di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Dia mengungkapkan, jika sebelumnya dirinya menerima laporan dalam bentuk print out, namun sekarang dirinya tak memerlukan lagi. "Dulu laporan saldo dan lainnya sering terlambat disampaikan oleh kantor. Sekarang segala sesuatunya bisa langsung saya lihat sendiri lewat smartphone atau laptop," ujarnya.
Sugeng yang lima tahun lagi akan mengakhiri masa tugasnya itu mengaku bersyukur perusahaan tempat dirinya bekerja rutin membayarkan iuran. Sehingga saldo yang dimilikinya cukup untuk modal saat pensiun kelak. "Lima tahun lagi saya pensiun. Meski tak terlalu besar, ada jaminan hari tua yang bisa dicairkan sehingga bisa untuk modal membuka usaha," tukas bapak tiga anak ini.
Tak hanya untuk para pekerja penerima upah saja, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan kemudahan akses bagi para peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab, BPU berbeda dengan pekerja formal di mana kepesertaannya diurus oleh pemberi kerja.
Sugeng menilai, dengan fokus mengembangkan platform digital, BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses oleh seluruh masyarakat di berbagai wilayah. Sehingga seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan perlindungan dasar. Jadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja melalui 4 program yang dimiliki, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat khususnya para pekerja, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat JKK dan JKm tanpa perubahan besaran iuran.
Beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK antara lain biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Manfaat lainnya dari JKK seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis tetap dipertahankan. Usulan peningkatan manfaat yang paling fenomenal yakni peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK) atau meninggal karena sebab di luar kecelakaan kerja (JKm).
Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.
Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp3 juta per tahunnya.
Usulan kenaikan manfaat beasiswa tersebut memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Selain itu terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak 2 kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp200.000. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp19,2 juta.
Dengan adanya peningkatan manfaat ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
Pengembangan platform digital dan upaya peningkatan manfaat bagi para peserta tersebut merupakan salah satu indikator suksesnya transformasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah proses perubahan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di bidang ketenagakerjaan, yang menyangkut lima aspek, yaitu Badan Hukum, Perlakuan Keuangan, Kepesertaan, Pengawasan, dan Program.
Transformasi terhadap lima aspek tersebut didasarkan pada amanat UU No 40/2004 tentang SJSN dan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS. Proses perubahan telah dilakukan oleh Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Transformasi aspek badan hukum BPJS ketenagakerjaan dilakukan dengan perubahan dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik.
Transformasi aspek perlakuan keuangan BPJS ketenagakerjaan dilakukan lewat perubahan dalam perlakuan keuangan menyangkut pemisahan antara aset BPJS dengan aset peserta jaminan sosial, serta menyangkut sistem pelaporan keuangan yang akan dikelompokkan berdasarkan program.
Sedangkan transformasi aspek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan adalah perubahan peserta yang diwajibkan, dari semula adalah hanya tenaga kerja formal yang memiliki ikatan kontrak, menjadi seluruh tenaga kerja.
Untuk transformasi aspek pengawasan BPJS ketenagakerjaan dilakukan melalui perubahan kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam sistem penegakan hukum, dari semula merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.Transformasi aspek program BPJS ketenagakerjaan dilakukan melalui perubahan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaatnya.
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menyusun agenda transformasi (transformation plan) BPJS Ketenagakerjaan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. Dalam RJPP Tahun 2013-2017 ini telah dirumuskan Visi BPJS Ketenagakerjaan, yakni menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat, dan unggul dalam operasional dan pelayanan serta dalam rangka meningkatkan jumlah peserta.
Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta tenaga kerja muda yang aktif sebanyak 25,4 juta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja muda sebanyak 128 juta. Namun tidak semua memenuhi syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta ada 86 juta," ujar Agus. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 44 juta tenaga kerja yang terdaftar dengan jumlah peserta aktif sebesar 25,4 juta peserta.
Masyarakat saat ini bisa memenuhi kebutuhan pokoknya seperti membeli bahan makanan, makanan jadi, obat-obatan, pakaian hingga kebutuhan hidup lainnya hanya lewat sentuhan jari di smartphone.
Hingga Maret 2017, Internet World Stats mencatat estimasi jumlah penduduk Indonesia mencapai 263 juta jiwa dengan jumlah pengguna internet 132 juta jiwa. Angka ini menempatkan Indonesia pada urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia setelah China, India, Amerika Serikat, dan Brasil.
Tingkat penetrasi internet di Indonesia hingga Maret 2017 mencapai 50,4%, meningkat drastis dari tahun 2016 yang tercatat 34,1%. Itu artinya, masyarakat kini memilih kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya. Apalagi, pengguna internet akan terus bertambah dalam tahun-tahun mendatang.
Kemudahan akses inilah salah satu yang mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan platform digital. Melalui platform Android dan IOS, aplikasi ini bisa diakses dengan mudah dimana saja oleh para peserta. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan aplikasi layanan pendaftaran bagi para pekerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Fitur yang dihadirkan user friendly. Ini tentu memudahkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui jumlah saldonya," kata Choirul Arifin, pekerja swasta yang berkantor di Palmerah Barat, Jakarta, Minggu (17/12/2017).
Tak hanya menghadirkan kemudahan, lanjut Arifin, aplikasi yang bisa di-download di Playstore dan App Store itu juga menghadirkan kepraktisan. "Bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Sehingga mudah mengetahui apakah iuran sudah dibayarkan oleh perusahaan atau belum," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan kemudahan akses yang diberikan tersebut, segala sesuatu terkait dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui oleh yang bersangkutan.
Hal yang sama disampaikan oleh Sugeng Sumaryadi, pekerja di salah satu perusahaan penyiaran di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Dia mengungkapkan, jika sebelumnya dirinya menerima laporan dalam bentuk print out, namun sekarang dirinya tak memerlukan lagi. "Dulu laporan saldo dan lainnya sering terlambat disampaikan oleh kantor. Sekarang segala sesuatunya bisa langsung saya lihat sendiri lewat smartphone atau laptop," ujarnya.
Sugeng yang lima tahun lagi akan mengakhiri masa tugasnya itu mengaku bersyukur perusahaan tempat dirinya bekerja rutin membayarkan iuran. Sehingga saldo yang dimilikinya cukup untuk modal saat pensiun kelak. "Lima tahun lagi saya pensiun. Meski tak terlalu besar, ada jaminan hari tua yang bisa dicairkan sehingga bisa untuk modal membuka usaha," tukas bapak tiga anak ini.
Tak hanya untuk para pekerja penerima upah saja, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan kemudahan akses bagi para peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab, BPU berbeda dengan pekerja formal di mana kepesertaannya diurus oleh pemberi kerja.
Sugeng menilai, dengan fokus mengembangkan platform digital, BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses oleh seluruh masyarakat di berbagai wilayah. Sehingga seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan perlindungan dasar. Jadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja melalui 4 program yang dimiliki, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat khususnya para pekerja, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat JKK dan JKm tanpa perubahan besaran iuran.
Beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK antara lain biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Manfaat lainnya dari JKK seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis tetap dipertahankan. Usulan peningkatan manfaat yang paling fenomenal yakni peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK) atau meninggal karena sebab di luar kecelakaan kerja (JKm).
Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.
Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp3 juta per tahunnya.
Usulan kenaikan manfaat beasiswa tersebut memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Selain itu terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak 2 kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp200.000. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp19,2 juta.
Dengan adanya peningkatan manfaat ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan selalu berusaha meningkatkan manfaat sesuai dengan kemampuan dana setiap program dan memperhatikan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
Pengembangan platform digital dan upaya peningkatan manfaat bagi para peserta tersebut merupakan salah satu indikator suksesnya transformasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah proses perubahan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di bidang ketenagakerjaan, yang menyangkut lima aspek, yaitu Badan Hukum, Perlakuan Keuangan, Kepesertaan, Pengawasan, dan Program.
Transformasi terhadap lima aspek tersebut didasarkan pada amanat UU No 40/2004 tentang SJSN dan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS. Proses perubahan telah dilakukan oleh Manajemen BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Transformasi aspek badan hukum BPJS ketenagakerjaan dilakukan dengan perubahan dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik.
Transformasi aspek perlakuan keuangan BPJS ketenagakerjaan dilakukan lewat perubahan dalam perlakuan keuangan menyangkut pemisahan antara aset BPJS dengan aset peserta jaminan sosial, serta menyangkut sistem pelaporan keuangan yang akan dikelompokkan berdasarkan program.
Sedangkan transformasi aspek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan adalah perubahan peserta yang diwajibkan, dari semula adalah hanya tenaga kerja formal yang memiliki ikatan kontrak, menjadi seluruh tenaga kerja.
Untuk transformasi aspek pengawasan BPJS ketenagakerjaan dilakukan melalui perubahan kewenangan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam sistem penegakan hukum, dari semula merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.Transformasi aspek program BPJS ketenagakerjaan dilakukan melalui perubahan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaatnya.
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menyusun agenda transformasi (transformation plan) BPJS Ketenagakerjaan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. Dalam RJPP Tahun 2013-2017 ini telah dirumuskan Visi BPJS Ketenagakerjaan, yakni menjadi BPJS berkelas dunia, terpercaya, bersahabat, dan unggul dalam operasional dan pelayanan serta dalam rangka meningkatkan jumlah peserta.
Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta tenaga kerja muda yang aktif sebanyak 25,4 juta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah tenaga kerja muda sebanyak 128 juta. Namun tidak semua memenuhi syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta ada 86 juta," ujar Agus. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 44 juta tenaga kerja yang terdaftar dengan jumlah peserta aktif sebesar 25,4 juta peserta.
(ven)