Batasi Asing, UU Penyiaran Harus Jaga Industri TV Nasional

Senin, 18 Desember 2017 - 14:50 WIB
Batasi Asing, UU Penyiaran Harus Jaga Industri TV Nasional
Batasi Asing, UU Penyiaran Harus Jaga Industri TV Nasional
A A A
JAKARTA - Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus bisa menjaga eksistensi industri pertelevisian nasional. Sehingga, dominasi asing yang dibatasi melalui televisi kabel dan digital tidak mematikan industri dalam negeri.

Ketua Komite Tetap Penyelenggara Jaringan Kadin Sarwoto Atmostarno juga meminta pemerintah dan DPR memastikan bahwa RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR bisa menjadi visioner.

"Perlu dibuat rencana strategis penyiaran untuk 25 tahun ke depan dan blue print digital yang komprehensif, seperti mengatur studi keekonomian, Analog Switch Off (ASO), subsidi Set Top Box (STB), standarisasi layanan dan teknologi," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Sementara, Ketua Komisi Tetap Kadin Bidang Penyiaran TV dan Radio David Fernando Audy yang juga Direktur Utama PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menegaskan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dari pelaku industri eksisting.

David mengatakan, DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV yang sudah bersiaran hingga puluhan tahun dan telah membuka lapangan kerja, serta membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung.

Lebih lanjut David menambahkan, saat ini industri televisi menyumbang pendapatan pajak PPn dan PPh mencapai Rp3 triliun-Rp4 triliun per tahun. "Kadin berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif sesuai kesiapan masyarakat," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6010 seconds (0.1#10.140)