Dirjen EBTKE Bantah 142 Pembangkit Energi Terbarukan Mangkrak

Selasa, 19 Desember 2017 - 14:30 WIB
Dirjen EBTKE Bantah 142 Pembangkit Energi Terbarukan Mangkrak
Dirjen EBTKE Bantah 142 Pembangkit Energi Terbarukan Mangkrak
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana membantah informasi tentang mangkraknya sebanyak 142 pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Rida menjelaskan, sejak tahun 2011 hingga 2017, Ditjen EBTKE telah membangun 686 unit pembangkit listrik EBT dengan nilai Rp3,01 triliun, tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Umumnya adalah daerah-daerah terpencil terisolasi, dan belum terjangkau aliran listrik PLN. Sumber pembiayaan kegiatan-kegiatan tersebut adalah dari APBN bukan investasi swasta," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (19/12/2017).

Dia merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 126 unit kegiatan senilai Rp1,044 triliun belum diserahterimakan ke pemerintah daerah, dan 68 kegiatan di antaranya senilai Rp305 miliar mengalami kerusakan ringan dan berat.

"Sebanyak 55 unit senilai Rp261 miliar mengalami kerusakan ringan, di antaranya karena kapasitas produksi pembangkit listrik menurun dari kemampuan daya optimum, tetapi masih beroperasi. Hanya 13 unit dengan nilai kegiatan Rp48,85 miliar yang mengalami rusak berat atau tidak beroperasi. Itu di antaranya karena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan petir," jelas Rida.

Rida menambahkan, penggunaan istilah mangkrak pun tidak tepat karena konotasinya kegiatan-kegiatan tersebut terbengkalai atau tidak diselesaikan pembangunannya. "Faktanya seluruh kegiatan yang menjadi objek audit tersebut telah diselesaikan pembangunnya, namun beberapa di antaranya mengalami kerusakan dalam pengoperasiannya karena berbagai sebab," paparnya.

Dia melanjutkan, pemerintah telah menginvetarisasi kegiatan-kegiatan pembangkit EBT yang mengalami kerusakan, untuk segera dilakukan perbaikan. Tidak sekadar mendata, pemerintah juga telah membuat program perbaikan agar pembangkit-pembangkit itu dapat segera beroperasi kembali.

Pada Tahun Anggaran 2017, Kementerian ESDM secara bertahap telah menganggarkan biaya perbaikan sebesar Rp8,9 miliar. Namun kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada rekanan yang berminat untuk melaksanakan perbaikan pembangkit listrik EBT, sehingga dinyatakan gagal lelang.

"Untuk tahun 2018, kita anggarkan biaya perbaikan sebesar Rp17,68 miliar yang pelaksanaannya sedang dikaji melalui kerja sama swakelola sehingga tidak terjadi lagi gagal lelang. Anggaran perbaikan yang lebih besar, dimaksudkan agar perbaikan 68 unit kegiatan EBT yang rusak dapat tuntas diselesaikan sehingga dapat segera dioptimalkan pemanfaatannya oleh masyarakat," tambahnya.

Rida juga menampik anggapan bahwa peraturan menteri ESDM menjadikan investasi pembangkit listrik EBT tidak menarik bagi swasta. Dia merujuk data, di mana tiga tahun terakhir penandatanganan kontrak pembangunan pembangkit EBT antara PLN dan swasta hanya sekitar 15 kontrak per tahun. Tapi, pada tahun 2017, dengan peraturan baru tentang tarif, telah ditandatangani 68 PPA (Power Purchase Agreement) pembangkit EBT.

"Tiga LoI (Letter of Intention) EBT baru saja ditandatangani minggu lalu di Paris. Itu adalah bukti awal bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 menarik bagi para pengembang EBT," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4817 seconds (0.1#10.140)