Begini Tantangan Sektor Jasa Keuangan di Masa Depan Versi OJK
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa seiring membaiknya prospek ekonomi global dan domestik di 2018, sektor jasa keuangan akan tumbuh dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan pun semakin meningkat.
“Kami optimistis bahwa kredit perbankan pada tahun 2018 dapat tumbuh dalam rentang 10-12%. Demikian halnya dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kami perkirakan tumbuh di kisaran 10-12%,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Kamis (21/12/2017).
Kendati demikian, OJK menilai sektor jasa keuangan juga akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Di antaranya, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, mengingat terbatasnya ruang pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, masih rendahnya ukuran dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Tantangan selanjutnya, hadirnya financial technology (fintech) yang berkembang cepat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator.
Sektor jasa keuangan juga dibebani harapan agar dapat menjadi solusi bagi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui upaya peningkatan literasi keuangan dan penyediaan akses keuangan bagi masyarakat luas. Sementara, penawaran investasi ilegal dengan memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat diperkirakan masih marak.
Tantangan selanjutnya, jelas Wimboh, berasal dari eksternal, seperti normalisasi kebijakan moneter di negara maju dan tantangan geopolitik dunia.
"Menyikapi tantangan-tantangan tersebut, OJK telah menjabarkan dalam 10 program kebijakan dan enam Inisiatif Strategis yang bersifat lintas sektoral, strategis dan berdampak luas pada stakeholder," kata Wimboh.
Di antaranya, pembiayaan infrastruktur melalui pasar modal. Pada 2017, 20 emiten sektor infrastuktur melakukan fund raising melalui pasar modal dengan total nilai emisi Rp38,9 triliun. OJK juga telah memberikan izin untuk dua KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi Rp6 triliun. Kemudian, peluncuran pembiayaan Efek Beragun Aset–Surat Partisipasi (EBA-SP) di mana sampai November 2017 telah diterbitkan empat izin dengan total nilai Rp2,36 triliun.
OJK juga memfasilitasi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas dengan terus memperluas program Laku Pandai (branchless banking). Jumlah nasabah kini mencapai 11,8 juta dan melibatkan 428.852 agen dengan saldo tabungan mencapai Rp1,26 triliun.
OJK juga mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih diarahkan ke sektor produktif. Jumlah realisasi pembiayaan sampai dengan November 2017 yang telah disalurkan melalui program KUR mencapai Rp91,40 triliun atau 85,66% dari pagu 2017.
Lalu, menginisiasi program KUR Klaster Nasional untuk beberapa komoditas unggulan yang diharapkan dapat lebih mengakselerasi penyaluran KUR di beberapa bank yang model bisnisnya bukan di segmen ritel.
OJK juga mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini telah berdiri 61 TPAKD baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Dukungan peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah pun terus dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi secara rutin dan terarah.
Di bidang Perlindungan Konsumen, sepanjang 2017, Satgas Waspada Investasi semakin aktif mengimbau masyarakat terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi merugikan.
Selanjutnya, OJK juga akan mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh pada 1 Januari 2018. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Mengenai perkembangan layanan jasa keuangan berbasis (fintech), saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional.
Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital yang rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk lima tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan.
“Kami optimistis bahwa kredit perbankan pada tahun 2018 dapat tumbuh dalam rentang 10-12%. Demikian halnya dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kami perkirakan tumbuh di kisaran 10-12%,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Kamis (21/12/2017).
Kendati demikian, OJK menilai sektor jasa keuangan juga akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Di antaranya, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, mengingat terbatasnya ruang pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, masih rendahnya ukuran dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Tantangan selanjutnya, hadirnya financial technology (fintech) yang berkembang cepat memerlukan kebijakan yang cepat dan tepat dari regulator.
Sektor jasa keuangan juga dibebani harapan agar dapat menjadi solusi bagi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui upaya peningkatan literasi keuangan dan penyediaan akses keuangan bagi masyarakat luas. Sementara, penawaran investasi ilegal dengan memanfaatkan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat diperkirakan masih marak.
Tantangan selanjutnya, jelas Wimboh, berasal dari eksternal, seperti normalisasi kebijakan moneter di negara maju dan tantangan geopolitik dunia.
"Menyikapi tantangan-tantangan tersebut, OJK telah menjabarkan dalam 10 program kebijakan dan enam Inisiatif Strategis yang bersifat lintas sektoral, strategis dan berdampak luas pada stakeholder," kata Wimboh.
Di antaranya, pembiayaan infrastruktur melalui pasar modal. Pada 2017, 20 emiten sektor infrastuktur melakukan fund raising melalui pasar modal dengan total nilai emisi Rp38,9 triliun. OJK juga telah memberikan izin untuk dua KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi Rp6 triliun. Kemudian, peluncuran pembiayaan Efek Beragun Aset–Surat Partisipasi (EBA-SP) di mana sampai November 2017 telah diterbitkan empat izin dengan total nilai Rp2,36 triliun.
OJK juga memfasilitasi upaya penurunan tingkat ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas dengan terus memperluas program Laku Pandai (branchless banking). Jumlah nasabah kini mencapai 11,8 juta dan melibatkan 428.852 agen dengan saldo tabungan mencapai Rp1,26 triliun.
OJK juga mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih diarahkan ke sektor produktif. Jumlah realisasi pembiayaan sampai dengan November 2017 yang telah disalurkan melalui program KUR mencapai Rp91,40 triliun atau 85,66% dari pagu 2017.
Lalu, menginisiasi program KUR Klaster Nasional untuk beberapa komoditas unggulan yang diharapkan dapat lebih mengakselerasi penyaluran KUR di beberapa bank yang model bisnisnya bukan di segmen ritel.
OJK juga mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang saat ini telah berdiri 61 TPAKD baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Dukungan peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah pun terus dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi secara rutin dan terarah.
Di bidang Perlindungan Konsumen, sepanjang 2017, Satgas Waspada Investasi semakin aktif mengimbau masyarakat terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi yang berpotensi merugikan.
Selanjutnya, OJK juga akan mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh pada 1 Januari 2018. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Mengenai perkembangan layanan jasa keuangan berbasis (fintech), saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional.
Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital yang rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk lima tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan.
(fjo)