Riau Andalan Pulp and Paper Siapkan Investasi USD100 Juta
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menyiapkan anggaran sebesar USD100 juta hingga 10 tahun kedepan untuk melakukan restorasi ekosistem di kawasan Riau. Kegiatan restorasi ekosistem itu sendiri sudah dilakukan sejak 2013 di lahan seluas 150.000 hektare (ha) hutan gambut.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi satu hektare untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ujar Corporate Affairs Director RAPP Agung Laksamana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Dalam menjalankan usaha, lanjut Agung, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan," sambungnya.
Industri pupl (bubur kertas) masih sangat potensial. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat sembilan dalam industri bubur kertas dunia. Pasokan pulp nasional diperkirakan sebesar 6 juta ton hingga 8 juta ton per tahun.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Oktober 2017, permintaan bubur kertas dunia meningkat. Hal ini membuat ekspor kertas naik sebesar 9,76% y-o-y sepanjang Januari-Oktober 2017 dari USD2,84 miliar menjadi USD3,12 miliar. Sementara nilai ekspor bubur kertas periode Januari-Oktober mencapai USD1,91 miliar, tumbuh 50,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD1,27 miliar.
Agung mengungkapkan, RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendukung tujuan -tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
Sebagaimana diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang tertuang dalam PP 71 tahun 2014 jo. PP no. 57 tahun 2016 pada pasal 45 huruf a RKU masih berlaku hingga masa berlaku izin berakhir.
Pada pasal tersebut dikatakan izin usaha atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi satu hektare untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ujar Corporate Affairs Director RAPP Agung Laksamana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Dalam menjalankan usaha, lanjut Agung, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi hingga pedesaan," sambungnya.
Industri pupl (bubur kertas) masih sangat potensial. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat sembilan dalam industri bubur kertas dunia. Pasokan pulp nasional diperkirakan sebesar 6 juta ton hingga 8 juta ton per tahun.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Oktober 2017, permintaan bubur kertas dunia meningkat. Hal ini membuat ekspor kertas naik sebesar 9,76% y-o-y sepanjang Januari-Oktober 2017 dari USD2,84 miliar menjadi USD3,12 miliar. Sementara nilai ekspor bubur kertas periode Januari-Oktober mencapai USD1,91 miliar, tumbuh 50,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD1,27 miliar.
Agung mengungkapkan, RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendukung tujuan -tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
Sebagaimana diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang tertuang dalam PP 71 tahun 2014 jo. PP no. 57 tahun 2016 pada pasal 45 huruf a RKU masih berlaku hingga masa berlaku izin berakhir.
Pada pasal tersebut dikatakan izin usaha atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
(akr)