Jalankan Amanat Konstitusi, BPH Migas Awasi BBM dan Gas Bumi

Jum'at, 29 Desember 2017 - 17:38 WIB
Jalankan Amanat Konstitusi,...
Jalankan Amanat Konstitusi, BPH Migas Awasi BBM dan Gas Bumi
A A A
PONTIANAK - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ditugaskan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan secara Nasional, BPH Migas memiliki lima tugas yaitu:
1. Menetapkan Badan Usaha (BU)
2. Menetapkan Kuota BBM
3. Melakukan Verifikasi kepada BU
4. Melakukan Pengawasan kepada BU
5. Memberikan sanksi kepada BU

Selain menjalankan amanat konstitusi, peresmian BBM Satu Harga kali ini menjadi bukti keseriusan BPH Migas bersama pemerintah dalam menyalurkan energi yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia di wilayah 3T. Hal ini juga sesuai dengan isi sila kelima Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

BPH Migas dalam pengawasannya menginstruksikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk tidak hanya menjaga harga BBM Satu Harga (Solar dan Premium) tetapi harus menjamin ketersediaan dan menjamin distribusi BBM tersebut sehingga tepat sasaran dan tepat peruntukkan untuk masyarakat.

Peresmian kali ini dilaksanakan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pontianak, Kalimantan Barat oleh Presiden Joko Widodo. Terdapat 17 Lembaga Penyalur milik PT Pertamina (Persero) yang diresmikan, yakni: 4 SPBU di Provinsi Kepulauan Riau, 1 SPBU di Provinsi Jawa Timur, 2 SPBU di Provinsi Kalimantan Barat, 2 SPBU di Provinsi Kalimantan Timur, 1 SPBU di Provinsi Kalimantan Utara, 1 SPBU di Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 SPBU di Provinsi Maluku Utara, 3 SPBU di Provinsi Papua, dan 1 SPBU di Provinsi Papua Barat. Dan 1 SPBKB milik swasta.

Hadir dalam peresmian tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di lapangan meminta kepada Badan Usaha baik PT Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corporindo Tbk serta masyarakat setempat juga koperasi sebagai lembaga penyalur dan tokoh masyarakat untuk turut menjaga pengelolaan BBM agar tidak menyimpang dan tepat pada sasaran.

Hal itu disampaikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan SPBU Satu Harga di Pertamina Terminal BBM Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/12/2017).

Sebagaimana diketahui hingga saat ini sebanyak 57 Lembaga Penyalur yang sudah diresmikan pada tahun 2017, yaitu 54 SPBU milik PT Pertamina (Persero) dan tiga SPBKB milik PT AKR Corporindo Tbk.

Merupakan kado akhir tahun BPH Migas yang telah melampaui target mencapai 57 Lembaga Penyalur diresmikan untuk tahun 2017 dari 54 lembaga penyalur yang ditargetkan. Dengan demikian, pemerintah harapkan dengan hadirnya SPBU BBM Satu Harga tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong perekonomian masyarakat daerah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7656 seconds (0.1#10.140)