Pacu Pembiayaan Infrastruktur, OJK Terbitkan 3 Aturan Obligasi Daerah

Jum'at, 29 Desember 2017 - 21:08 WIB
Pacu Pembiayaan Infrastruktur,...
Pacu Pembiayaan Infrastruktur, OJK Terbitkan 3 Aturan Obligasi Daerah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).

Penerbitan ketentuan-ketentuan tersebut dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, yakni pertama Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah.

Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan ketiga Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Menurutnya, penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. "Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai," kata Anto di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Lebih lanjut Ia menuturkan, tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, sambung dia, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.

Dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ini terdapat mekanisme, yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah juga perlu menjadi perhatian.

Hal ini dikarenakan kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/ atau Sukuk Daerah.

"Untuk itu kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation)," jelasnya.

Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

"POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di Pasar Modal," ungkap Anto.

Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.

Adapun untuk aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Dia memaparkan, POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)," tukasnya.

Selain mengeluarkan aturan-aturan di atas, OJK juga menginisiasi beberapa kebijakan guna pendalaman Pasar Modal di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain pertama kebijakan dalam rangka mengurangi risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, serta mengakomodir perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional. Kedua, kebijakan dalam rangka mengakselerasi jumlah investor ritel di daerah.

Saat ini OJK sedang menginisiasi penyusunan kajian Perusahaan Efek Daerah. Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keterbatasan akses investor daerah untuk berinvestasi di produk pasar modal dan belum optimalnya infrastruktur jaringan pemasaran melalui kegiatan di lokasi lain dan keagenan.

Pengembangan Perusahaan Efek Daerah dapat mereplikasi pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dapat menjangkau nasabah yang tidak dapat dilayani oleh Bank Umum. "Dengan memanfaatkan sumber daya manusia di daerah, diharapkan kegiatan sosialisasi berjalan lebih optimal dan masyarakat lebih percaya berinvestasi di pasar modal," katanya.

Adapun ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan Efek Daerah antara lain jasa perantara perdagangan efek dan agen penjual reksadana. Untuk memastikan keberlangsungan keberadaaan Perusahaan Efek Daerah, dibutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur dari OJK dan SRO.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5745 seconds (0.1#10.140)