Kontraktor Pasar Simongan Diberi Perpanjangan Waktu
A
A
A
SEMARANG - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, memberikan kesempatan kepada kontraktor pembangunan Pasar Simongan sampai 31 Desember untuk menyelesaikan pembangunan dengan denda 1% per hari.
Untuk diketahui, kontraktor pembanguan Pasar Simongan PT Dinamika Persada Sehati gagal menyelesaikan pembangunan sampai batas akhir kontrak, pada tanggal 26 Desember.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, perpanjangan diberikan mulai tanggal 27-31 Desember. "Denda yang diberikan kepada kontraktor yaitu sebesar 1 per mil atau 1% dari nilai kontrak per harinya," katanya, Jumat (29/12/2017).
Dengan denda 1% maka kontraktor harus membayar denda sekitar Rp50 juta per harinya selama pekerjaan belum terselesaikan. Karena nilai kontraknya senilai Rp5,45 miliar.
Fajar mengaku, dengan perpanjangan waktu yang diberikan maka pembangunan Pasar Simongan akan bisa diselesaikan. Hal itu karena menurut Fajar, pekerjaan menyisakan beberapa bagian saja. "Progres pembangunan telah sampai 88 % sehingga kekurangannya bisa dikejar sampai akhir Desember," katanya yakin.
Dinas Perdagangan, kata Fajar, sudah memerintahkan kepada kontraktor untuk menambah pekerja dan memberlakukan jam lembur, kalau perlu bahkan dibuat kerja 24 jam tanpa henti dengan sistem sift. "Kami optimistis pembangunan Pasar Simongan bisa selesai sampai 31 Desember. Selanjutnya, dilakukan penyerahan hasil pekerjaan pada 4 Januari," ujarnya.
Sementara itu, kepala tukang pekerjaan pembangunan Pasar Simongan, Samsul Ma'arif mengaku, tidak yakin pekerjaan bisa diselesaikan akhir Desember, karena pekerjaan masih terlalu banyak. "Pekerjaan kalau dilanjutnya baru bisa selesai di akhir Januari, karena pekerjaan masih terlalu banyak," ujarnya.
Untuk diketahui, kontraktor pembanguan Pasar Simongan PT Dinamika Persada Sehati gagal menyelesaikan pembangunan sampai batas akhir kontrak, pada tanggal 26 Desember.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, perpanjangan diberikan mulai tanggal 27-31 Desember. "Denda yang diberikan kepada kontraktor yaitu sebesar 1 per mil atau 1% dari nilai kontrak per harinya," katanya, Jumat (29/12/2017).
Dengan denda 1% maka kontraktor harus membayar denda sekitar Rp50 juta per harinya selama pekerjaan belum terselesaikan. Karena nilai kontraknya senilai Rp5,45 miliar.
Fajar mengaku, dengan perpanjangan waktu yang diberikan maka pembangunan Pasar Simongan akan bisa diselesaikan. Hal itu karena menurut Fajar, pekerjaan menyisakan beberapa bagian saja. "Progres pembangunan telah sampai 88 % sehingga kekurangannya bisa dikejar sampai akhir Desember," katanya yakin.
Dinas Perdagangan, kata Fajar, sudah memerintahkan kepada kontraktor untuk menambah pekerja dan memberlakukan jam lembur, kalau perlu bahkan dibuat kerja 24 jam tanpa henti dengan sistem sift. "Kami optimistis pembangunan Pasar Simongan bisa selesai sampai 31 Desember. Selanjutnya, dilakukan penyerahan hasil pekerjaan pada 4 Januari," ujarnya.
Sementara itu, kepala tukang pekerjaan pembangunan Pasar Simongan, Samsul Ma'arif mengaku, tidak yakin pekerjaan bisa diselesaikan akhir Desember, karena pekerjaan masih terlalu banyak. "Pekerjaan kalau dilanjutnya baru bisa selesai di akhir Januari, karena pekerjaan masih terlalu banyak," ujarnya.
(ven)