Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan
Sabtu, 26 April 2025 - 18:27 WIB
loading...
Industri kelapa sawit kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2024, sektor ini mencatatkan nilai ekspor mencapai USD20 miliar atau setara Rp332,5 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri kelapa sawit kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2024, sektor ini mencatatkan nilai ekspor mencapai USD20 miliar atau setara Rp332,5 triliun (kurs Rp16.628 per USD), menjadikannya komoditas nonmigas dengan kontribusi devisa terbesar bagi Indonesia. Namun di balik capaian tersebut, para pelaku usaha menilai masih banyak tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait kepastian hukum dan regulasi.
Peneliti Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha mengkhawatirkan ketidakpastian hukum yang terjadi pada sektor sawit yang mengganggu keberlanjutan industri ini secara keseluruhan. Menurutnya, inkonsistensi peraturan dan lemahnya kepastian hukum membentuk ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan arah industri sawit nasional.
“Pelaku usaha, bisa saja berhenti menanam dan mengolah sawit. Menggantinya ke tanaman lain, bahkan mengganti dengan bisnis lain. Bagi pengusaha sawit Itu bisa dilakukan mereka dengan mudah,” ujar Eugenia dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Lebih lanjut, Eugenia menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi petani kecil yang hanya memiliki lahan 1 sampai 5 hektare. “Petani kecil tidak punya pilihan seperti itu. Kalau sawit terpuruk, mereka yang paling terdampak. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” jelasnya.
Ketidakpastian dan tumpang tindih peraturan akan menciptakan ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang kemudian memengaruhi keputusan mereka apakah akan menghentikan usaha, menunda peremajaan tanaman, atau bahkan membiarkan lahannya tidak ditanami.
“Ekspektasi ini sangat berpengaruh pada arah industri sawit. Petani-petani kecil ikut terombang-ambing dalam ketidakpastian,” imbuh Eugenia.
Peneliti Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha mengkhawatirkan ketidakpastian hukum yang terjadi pada sektor sawit yang mengganggu keberlanjutan industri ini secara keseluruhan. Menurutnya, inkonsistensi peraturan dan lemahnya kepastian hukum membentuk ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan arah industri sawit nasional.
“Pelaku usaha, bisa saja berhenti menanam dan mengolah sawit. Menggantinya ke tanaman lain, bahkan mengganti dengan bisnis lain. Bagi pengusaha sawit Itu bisa dilakukan mereka dengan mudah,” ujar Eugenia dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Lebih lanjut, Eugenia menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi petani kecil yang hanya memiliki lahan 1 sampai 5 hektare. “Petani kecil tidak punya pilihan seperti itu. Kalau sawit terpuruk, mereka yang paling terdampak. Hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” jelasnya.
Ketidakpastian dan tumpang tindih peraturan akan menciptakan ekspektasi negatif di kalangan pelaku usaha, yang kemudian memengaruhi keputusan mereka apakah akan menghentikan usaha, menunda peremajaan tanaman, atau bahkan membiarkan lahannya tidak ditanami.
“Ekspektasi ini sangat berpengaruh pada arah industri sawit. Petani-petani kecil ikut terombang-ambing dalam ketidakpastian,” imbuh Eugenia.
Lihat Juga :