OJK Ajak Masyarakat Melek Aturan Main Pembiayaan Leasing
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk lebih memahami aturan saat berurusan dengan perusahaan leasing. Pemahaman ini khususnya soal isi perjanjian yang tertera, sebelum menyetujui kontrak pembiayaan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas.
Terlebih mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. “Sehingga nanti jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, langkah selanjutnya setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur harus memenuhi kewajiban untuk pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kemudian jika terjadi eksekusi penarikan benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, maka debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian. “Termasuk juga mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen. Sebelumnya perusahaan harus sudah memberi peringatan kepada konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan poin penting lainnya ialah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya (outsourcing) Perusahaan Pembiayaan. Petugasnya harus memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. ”Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia itu,” ujarnya.
Tidak ketinggalan Anto juga mengungkapkan soal proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia. Dalam hal sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan, telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi. Pihak OJK telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan yang harus diketahui masyarakat.
Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.
Terlebih mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. “Sehingga nanti jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, langkah selanjutnya setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan, debitur harus memenuhi kewajiban untuk pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kemudian jika terjadi eksekusi penarikan benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, maka debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian. “Termasuk juga mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen. Sebelumnya perusahaan harus sudah memberi peringatan kepada konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan poin penting lainnya ialah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya (outsourcing) Perusahaan Pembiayaan. Petugasnya harus memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. ”Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia itu,” ujarnya.
Tidak ketinggalan Anto juga mengungkapkan soal proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia. Dalam hal sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan, telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi. Pihak OJK telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan yang harus diketahui masyarakat.
Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.
(akr)