3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:50 WIB
loading...
3 Perusahaan Pembiayaan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan. Dimana dua perusahaan terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan baru tahap pembekuan izin usahanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan . Bagi dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menuliskan, alasan larangan bagi ketiga perusahaan. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

"Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal," ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/3/2021).

Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Rekomendasi
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved