3 Perusahaan Pembiayaan Ini Dilarang Beroperasi Oleh OJK

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:50 WIB
loading...
3 Perusahaan Pembiayaan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan. Dimana dua perusahaan terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan baru tahap pembekuan izin usahanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan . Bagi dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya. Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini menuliskan, alasan larangan bagi ketiga perusahaan. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

"Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal," ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/3/2021).

Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan usaha. Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved