Diprotes Pengusaha, Kewajiban Isi Data Pembeli di e-Faktur Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda aturan mengenai kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Awalnya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai Desember 2017, namun banyak diportes oleh kalangan dunia usaha sehingga penerapannya pun ditunda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, dalam pembuatan faktur pajak (e-faktur) ada ketentuan bahwa si pembuat harus mencantumkan identitas pembeli termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, masih ada pembeli terutama yang menyatakan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) mengaku tidak memiliki NPWP.
"Kami mengindikasikan ini sudah berjalan cukup lama. Dan pembeliannya tidak sedikit. Pembeliannya miliaran, orang ke pabrik beli barang, tetapi jumlahnya besar tapi dia bilang tak punya NPWP," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk memberikan perlakukan yang adil kepada PKP. Pembeli yang mengaku tidak punya NPWP nantinya diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP.
Pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017, ketentuan tersebut seharusnya berlaku 1 Desember 2017. Namun, Ditjen Pajak kemudian merevisinya dan memutuskan aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.
"Semua harus sudah siap, sejak 1 April pembeli tak punya NPWP memberikan NIK kepada penjual untuk dimasukan e-faktur. Kalau e-faktur tanpa memasukan itu secara sistem tidak bisa dibuat, dikunci di situ," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, dalam pembuatan faktur pajak (e-faktur) ada ketentuan bahwa si pembuat harus mencantumkan identitas pembeli termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, masih ada pembeli terutama yang menyatakan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) mengaku tidak memiliki NPWP.
"Kami mengindikasikan ini sudah berjalan cukup lama. Dan pembeliannya tidak sedikit. Pembeliannya miliaran, orang ke pabrik beli barang, tetapi jumlahnya besar tapi dia bilang tak punya NPWP," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk memberikan perlakukan yang adil kepada PKP. Pembeli yang mengaku tidak punya NPWP nantinya diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP.
Pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017, ketentuan tersebut seharusnya berlaku 1 Desember 2017. Namun, Ditjen Pajak kemudian merevisinya dan memutuskan aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.
"Semua harus sudah siap, sejak 1 April pembeli tak punya NPWP memberikan NIK kepada penjual untuk dimasukan e-faktur. Kalau e-faktur tanpa memasukan itu secara sistem tidak bisa dibuat, dikunci di situ," tandasnya.
(akr)