Diprotes Pengusaha, Kewajiban Isi Data Pembeli di e-Faktur Ditunda

Jum'at, 05 Januari 2018 - 15:32 WIB
Diprotes Pengusaha,...
Diprotes Pengusaha, Kewajiban Isi Data Pembeli di e-Faktur Ditunda
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda aturan mengenai kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Awalnya, aturan tersebut akan diberlakukan mulai Desember 2017, namun banyak diportes oleh kalangan dunia usaha sehingga penerapannya pun ditunda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, dalam pembuatan faktur pajak (e-faktur) ada ketentuan bahwa si pembuat harus mencantumkan identitas pembeli termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, masih ada pembeli terutama yang menyatakan diri sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) mengaku tidak memiliki NPWP.

"Kami mengindikasikan ini sudah berjalan cukup lama. Dan pembeliannya tidak sedikit. Pembeliannya miliaran, orang ke pabrik beli barang, tetapi jumlahnya besar tapi dia bilang tak punya NPWP," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk memberikan perlakukan yang adil kepada PKP. Pembeli yang mengaku tidak punya NPWP nantinya diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP.

Pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017, ketentuan tersebut seharusnya berlaku 1 Desember 2017. Namun, Ditjen Pajak kemudian merevisinya dan memutuskan aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2018.

"Semua harus sudah siap, sejak 1 April pembeli tak punya NPWP memberikan NIK kepada penjual untuk dimasukan e-faktur. Kalau e-faktur tanpa memasukan itu secara sistem tidak bisa dibuat, dikunci di situ," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
43 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
45 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved