PSP Kementan Dorong Izin Edar Produk Pestisida Direvisi

Jum'at, 05 Januari 2018 - 16:58 WIB
PSP Kementan Dorong...
PSP Kementan Dorong Izin Edar Produk Pestisida Direvisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian mendorong adanya revisi izin edar produk pestisida, sehingga produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut. Hal ini agar tidak menimbulkan kesan adanya penjualan izin, khususnya produk lama yang sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya.

Demikian papar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Pending Dadih Permana dalam acara rapat dengan Komisi Pestisida dan instansi terkait di Jakarta, Kamis (4/1/2018). Dalam kesempatan tersebut, Dadih berharap adanya masukan-masukan dari peserta rapat dalam berbagai hal tentang pestisida, khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sangsi-sangsi bila ada pelanggaran," ujar Pending Dadih lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Dadih mengutarakan agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai. Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya reekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.

"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida. Pembahasan usulan perubahan khususnya perubahan pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)