Mekanisme Diubah, Bansos Rastra Siap Disalurkan Mulai Bulan Ini
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) rastra mulai awal 2018. Hal ini seiring dengan diubahnya mekanisme penyaluran subsidi beras sejahtera (rastra) menjadi bansos rastra mulai bulan ini.
(Baca Juga: Puan Undang Dua Menteri hingga Bankir Bahas Bansos Pangan)
Adapun perbedaan bansos rastra dengan subsidi rastra yaitu, jika subsidi rastra maka si penerima wajib membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram (kg) untuk beras yang diterima. Sementara bansos rastra, karena bentuknya bantuan sosial maka penerima tidak perlu lagi membayar tebusan.
Dia mengungkapkan, Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) yang akan menyalurkan bansos rastra tersebut kepada pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Rencananya, bansos rastra akan didistribusikan pada 25 Januari 2018 bersamaan dengan penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT).
"Januari Insya Allah Bulog akan mendistribusikan bansos rastra kepada Pemda seluruh Indonesia untuk kemudian diberikan agar bisa terlaksana dengan baik pada 25 Januari," katanya usai rakor bansos pangan di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, keluarga miskin yang tidak menerima BPNT akan diberikan bansos rastra. Adapun anggaran untuk bansos rastra tersebut berasal dari DIPA Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Penerima BPNT Akan Ditambah, Darmin Ingin 1,2 Juta Keluarga Beres)
"Keluarga miskin kita itu mungkin ada kira-kira belasan juta. Nah, sisanya (yang tidak dapat BPNT) itu dapat juga. Tapi tidak diberikan dalam bentuk nontunai. Tapi dalam bentuk Kemensos itu dapat anggaran untuk membeli beras yang akan dibagikan, namanya bantuan sosial beras," terang dia.
Berbeda dengan BPNT, kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, bansos rastra akan disalurkan dalam bentuk beras. Jadi, si penerima tidak bisa membeli bahan pokok lainnya seperti yang bisa dilakukan oleh penerima BPNT.
"Dia lebih bebas kalau dapat kartu, dia bisa belanja di warung yang paling dekat dengan dia. Tentu saja nanti kartunya harus bisa dibaca sama alatnya. Sehingga dia bisa beli bukan hanya beras, tapi juga telur atau apa. Tapi kalau dia bantuan sosial beras yang sisa dari 1,2 juta itu dapatnya beras. Enggak bisa. Bukan uang jadinya," imbuh Darmin.
(Baca Juga: Puan Undang Dua Menteri hingga Bankir Bahas Bansos Pangan)
Adapun perbedaan bansos rastra dengan subsidi rastra yaitu, jika subsidi rastra maka si penerima wajib membayar harga tebus Rp1.600 per kilogram (kg) untuk beras yang diterima. Sementara bansos rastra, karena bentuknya bantuan sosial maka penerima tidak perlu lagi membayar tebusan.
Dia mengungkapkan, Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) yang akan menyalurkan bansos rastra tersebut kepada pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Rencananya, bansos rastra akan didistribusikan pada 25 Januari 2018 bersamaan dengan penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT).
"Januari Insya Allah Bulog akan mendistribusikan bansos rastra kepada Pemda seluruh Indonesia untuk kemudian diberikan agar bisa terlaksana dengan baik pada 25 Januari," katanya usai rakor bansos pangan di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, keluarga miskin yang tidak menerima BPNT akan diberikan bansos rastra. Adapun anggaran untuk bansos rastra tersebut berasal dari DIPA Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Penerima BPNT Akan Ditambah, Darmin Ingin 1,2 Juta Keluarga Beres)
"Keluarga miskin kita itu mungkin ada kira-kira belasan juta. Nah, sisanya (yang tidak dapat BPNT) itu dapat juga. Tapi tidak diberikan dalam bentuk nontunai. Tapi dalam bentuk Kemensos itu dapat anggaran untuk membeli beras yang akan dibagikan, namanya bantuan sosial beras," terang dia.
Berbeda dengan BPNT, kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, bansos rastra akan disalurkan dalam bentuk beras. Jadi, si penerima tidak bisa membeli bahan pokok lainnya seperti yang bisa dilakukan oleh penerima BPNT.
"Dia lebih bebas kalau dapat kartu, dia bisa belanja di warung yang paling dekat dengan dia. Tentu saja nanti kartunya harus bisa dibaca sama alatnya. Sehingga dia bisa beli bukan hanya beras, tapi juga telur atau apa. Tapi kalau dia bantuan sosial beras yang sisa dari 1,2 juta itu dapatnya beras. Enggak bisa. Bukan uang jadinya," imbuh Darmin.
(izz)