Bisnis Namasindo Tidak Terganggu Proses PKPU
A
A
A
JAKARTA - Produsen plastik besar di Indonesia, PT Namasindo Plas, diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu suppliernya, yakni PT Mbresindo.
Pemasok bahan baku plastik itu mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," kata Aji, usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Ia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan. Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.
"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada suppiler dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggungjawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders di industri ini," pungkasnya.
Dalam permohonan PKPU-nya, Mbresindo menyatakan bahwa Namasindo kepada memiliki utang yang telah jatuh tempo pada Desember 2017 kemarin. "Untuk itu, kami mengajukan PKPU ini agar Namasindo membayar kewajibannya," kata Bontor Tobing, kuasa hukum Mbresindo.
Pemasok bahan baku plastik itu mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," kata Aji, usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Ia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan. Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.
"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada suppiler dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggungjawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders di industri ini," pungkasnya.
Dalam permohonan PKPU-nya, Mbresindo menyatakan bahwa Namasindo kepada memiliki utang yang telah jatuh tempo pada Desember 2017 kemarin. "Untuk itu, kami mengajukan PKPU ini agar Namasindo membayar kewajibannya," kata Bontor Tobing, kuasa hukum Mbresindo.
(ven)