Bisnis Namasindo Tidak Terganggu Proses PKPU

Selasa, 16 Januari 2018 - 21:30 WIB
Bisnis Namasindo Tidak...
Bisnis Namasindo Tidak Terganggu Proses PKPU
A A A
JAKARTA - Produsen plastik besar di Indonesia, PT Namasindo Plas, diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu suppliernya, yakni PT Mbresindo.

Pemasok bahan baku plastik itu mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.

Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," kata Aji, usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Ia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan. Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.

Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.

"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada suppiler dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggungjawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders di industri ini," pungkasnya.

Dalam permohonan PKPU-nya, Mbresindo menyatakan bahwa Namasindo kepada memiliki utang yang telah jatuh tempo pada Desember 2017 kemarin. "Untuk itu, kami mengajukan PKPU ini agar Namasindo membayar kewajibannya," kata Bontor Tobing, kuasa hukum Mbresindo.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upaya Mengurangi Kantong...
Upaya Mengurangi Kantong Plastik Sekali Pakai
Digempur Produk Impor,...
Digempur Produk Impor, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi
Usung Keberlanjutan,...
Usung Keberlanjutan, Plastics & Rubber Indonesia Seri ke-35 Segera Dibuka
CCOF Bantu Daur Ulang...
CCOF Bantu Daur Ulang Sampah Plastik di Kalimantan dan Sulawesi
Go Internasional, Kartonplas...
Go Internasional, Kartonplas Diperkenalkan dalam Pameran Plastic dan Rubber Thailand 2023
Proteksi Industri Hilir,...
Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
6 menit yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
36 menit yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
1 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
2 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
2 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved