Lahan Pertanian di Malang Terus Menyusut

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:22 WIB
Lahan Pertanian di Malang Terus Menyusut
Lahan Pertanian di Malang Terus Menyusut
A A A
MALANG - Keberadaan lahan pertanian di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) semakin terdesak oleh pembangunan. Padahal, lahan pertanian sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan, serta menjadi penyeimbang ekosistem, karena juga berfungsi sebagai daerah resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, lahan pertanian produktif yang masih tersisa tinggal seluas 821 hektare (ha). "Hampir setiap tahun terjadi penyusutan lahan pertanian. Sebelumnya, luas lahan pertanian produktif mencapai 844 ha," ujarnya di Malang, Kamis (18/1/2018).

Desakan kebutuhan lahan untuk permukiman dan pusat bisnis, serta sulitnya tenaga kerja di bidang pertanian, membuat para petani di perkotaan tergoda untuk menjual lahannya dan mengalihkan usaha ke bidang lain.

Berbagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan pertanian, dilakukan oleh Pemkot Malang, dengan memberikan berbagai bentuk bantuan. Menurut Sri, selama ini petani melalui kelompok tani, mendapatkan bantuan peralatan untuk kegiatan produksi, serta bantuan bibit dan pupuk.

Selain itu, Pemkot Malang, juga memberikan pemangkasan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian. "Tujuan memberikan keringanan pembayaran PBB tersebut, sudah pasti untuk mempertahankan lahan pertanian. Kami juga terus melakukan pengecekan, pendataan, dan pembinaan agar petani tidak melakukan alih fungsi lahan pertaniannya," imbuh dia.

Akibat menyusutnya lahan pertanian tersebut, juga berdampak besar terhadap produksi beras dari Kota Malang. Pada tahun lalu, produksi beras di Kota Malang, hanya mencapai 14.640 ton.

Selain upaya mempertahankan lahan pertanian, untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, dia juga terus menggalakan pemanfaatan lahan pekarangan untuk penyediaan aneka bahan pangan lestari.

Upaya pemangkasan nilai PBB untuk lahan pertanian produktif, salah satunya dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang. Program ini, dilaksanakan dengan dasar Peraturan Wali Kota Malang No 7/2016.

Kepala BPPD Kota Malang, Ade Harawanto menyebutkan, para pemilik lahan pertanian, yang lahannya masih difungsikan sebagai lahan pertanian, mendapatkan keringanan pembayaran PBB antara 50%-70%. "Langkah ini, kami ambil untuk meringankan biaya yang menjadi tanggungan para petani," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada ratusan ha lahan pertanian produktif, yang mendapatkan keringanan PBB. Lahan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Blimbing, dan Lowokwaru.

Masing-masing bidang lahan pertanian, diterbitkan surat keputusan (SK) BPPD Kota Malang, untuk mendapatkan keringanan. "Keringanan PBB tersebut, hanya diberikan apabila lahan pertaniannya dipertahankan peruntukannya. Apabila beralih fungsi, maka SK keringanan PBB akan dicabut," imbuhnya.

Selain untuk menekan biaya produksi yang menjadi beban para petani. Langkah memangkas nilai PBB lahan pertanian tersebut diakuinya juga sebagai upaya merangsang petani agar terus mempertahankan lahan pertaniannya. Mengingat, saat ini keberadaan lahan pertanian terus tergusur oleh pembangunan permukiman dan pusat bisnis.

Perwakilan kelompok tani Kota Malang, Junaidi mengaku, sangat berharap Pemkot Malang, memberikan perhatian serius untuk para petani. "Peringanan beban pajak untuk lahan pertanian, serta bantuan alat pertanian, sangat membantu kami para petani, agar tetap bisa berproduksi," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1606 seconds (0.1#10.140)