Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3

Senin, 05 Februari 2018 - 23:03 WIB
Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
A A A
MANADO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam program pembangunan sangat penting, apalagi ketika pemerintah sedang menggenjot proyek infrastruktur seperti fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana prasarana penunjang lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus,

"Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan serta penyakit saat kerja," kata Kandouw saat membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, Senin (5/2/2018).

Dikatakannya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu proses produksi. "Karena itu diperlukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit saat bekerja secara maksimal," ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6% sedangkan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.

"Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3," terang dia.

Kandouw juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan launching unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir dalam kesempatan tersebut menjelaskaan, pencanangan kendaraam URC merupakan program kementerian untuk wilayah timur baru dan Sulut yang melaksanakan.

“Tujuan mobil URC ini adalah mobil operasional yang dipakai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta. Jadi ini operasional bersama,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3869 seconds (0.1#10.140)