OJK Dorong EBA-SP Jadi Alternatif Pendanaan Satu Juta Rumah
A
A
A
JAKARTA - Program satu juta rumah, yang dicanangkan oleh pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sehingga, Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) bisa dapat menjadi instrumen pendanaan.
(Baca Juga: Peluang EBA-SP bagi Lembaga Jasa Keuangan
Kedua sisi ini, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat kelas menengah ke bawah pun diyakini memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap.
"Kita sama-sama ketahui bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia," ujar Dewan Komisioner Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sementara, Direktur Utama PT Sarana Multigiriya Finansial atau SMF Heliantopo mengatakan, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian diperlukan sumber dana jangka panjang. "Kedua, tingkat suku bunganya tetap, sehingga besarnya angsuran juga tetap,” katanya.
Heliantopo menjelaskan, sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi. “Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” pungkasnya.
(Baca Juga: Peluang EBA-SP bagi Lembaga Jasa Keuangan
Kedua sisi ini, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat kelas menengah ke bawah pun diyakini memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap.
"Kita sama-sama ketahui bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia," ujar Dewan Komisioner Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Sementara, Direktur Utama PT Sarana Multigiriya Finansial atau SMF Heliantopo mengatakan, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian diperlukan sumber dana jangka panjang. "Kedua, tingkat suku bunganya tetap, sehingga besarnya angsuran juga tetap,” katanya.
Heliantopo menjelaskan, sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi. “Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” pungkasnya.
(akr)