Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Butuh Suntikan Dana dari China

Senin, 19 Februari 2018 - 13:56 WIB
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Butuh Suntikan Dana dari China
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Butuh Suntikan Dana dari China
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, hingga saat ini suntikan pinjaman untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih dari China Development Bank (CDB). Namun, dia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, lantaran pihaknya belum membutuhkan suntikan tersebut.

Dia mengatakan, konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung baik dari China Railway International ataupun dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sudah mengeluarkan sejumlah modal untuk pembangunan proyek prestisius itu. Sehingga, pinjaman dari CDB yang tak kunjung cair tidak terlalu dipermasalahkan.

"Pada dasarnya ini sudah jalan y,a karena kita semua sudah masukin modal ya. Dari pihak sana sudah masukin modal, dari kita sudah. Cuma jumlahnya tanya ke tim soalnya lupa," tuturnya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh CDB sendiri mencapai USD4,9 miliar. Untuk tahap pertama, rencananya akan cair sekitar USD500 juta atau Rp6 triliun.

"Kalau jumlah yang di disburst kan dibicarakan disburst pertama itu sekitar USD500 juta atau Rp6 triliunan. Tapi sekarang ini belum dibutuhkan, karena masih menggunakan modal yang ada, baik dari partner kita China atau dari kita," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pinjaman dari CDB untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan cair April 2018.

Dia menjelaskan, sebelum dana tersebut cair, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi seperti ketentuan persentase dari pembebasan lahan. "Kalau itu April. April kalau pasti sudah selesai, enggak masalah," jelasnya belum lama ini.

Budi menuturkan, proses pembebasan tanah untuk proyek kereta cepat sudah mencapai 53% dan ditargetkan selesai bulan ini. "Finalisasinya saya pikir kaitannya dengan tanah. Sebenarnya secara legal kalau sudah mencapai 53%, berarti sudah mulai jadi tinggal beberapa hal tentang izin minor saja," kata Budi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)