Singapura Akan Naikkan Pajak Penjualan Menjadi 9% di 2021-2025

Senin, 19 Februari 2018 - 17:03 WIB
Singapura Akan Naikkan...
Singapura Akan Naikkan Pajak Penjualan Menjadi 9% di 2021-2025
A A A
SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengumumkan rencana menaikkan pajak penjualan menjadi 9% dari 7%. Namun, perubahan tersebut baru akan dilakukan antara tahun 2021-2025, tergantung situasi ekonomi negara pulau tersebut.

Rencana menaikkan Pajak Barang dan Jasa (GST), yang telah berada di angka 7% sejak 2007 tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat kepada parlemen.

"Waktu yang tepat akan tergantung pada keadaan ekonomi, berapa banyak pengeluaran kita tumbuh, dan seberapa besar pajak kita yang ada. Tapi saya berharap kita perlu melakukannya lebih awal daripada di kemudian hari," kata Heng seperti dilansir Reuters, Senin (19/2/2018).

"Peningkatan GST ini diperlukan karena bahkan setelah mengeksplorasi berbagai pilihan untuk mengelola pengeluaran masa depan kita melalui pengeluaran, penghematan dan peminjaman infrastruktur secara prudent, masih ada celah."

Kenaikan pajak barang dan jasa tersebut secara luas diperkirakan karena Singapura harus meningkatkan pengeluaran sosial untuk memenuhi kebutuhan populasi yang menua dengan cepat.

Heng menambahkan bahwa meningkatkan GST sebesar 2% akan memberikan pendapatan kepada pemerintah Singapura hampir 0,7% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun.

Singapura memperkenalkan GST pada tahun 1994, dengan tingkat 3%. Persentase pajak tersebut kemudian meningkat menjadi 4% di tahun 2003 dan 5% di tahun 2004 sebelum akhirnya menjadi 7% di 2007.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)