Penerimaan Pajak Awal 2018 Tertinggi sejak 2015

Selasa, 20 Februari 2018 - 17:31 WIB
Penerimaan Pajak Awal...
Penerimaan Pajak Awal 2018 Tertinggi sejak 2015
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis realisasi penerimaan pajak awal 2018 atau satu bulan pertama tahun ini. Di mana pada periode tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp78,94 triliun atau naik 11,17% dibanding periode sama tahun lalu.

(Baca Juga: Tanpa Ijon, Penerimaan Pajak Awal 2018 Tembus Rp78,94 Triliun)

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2018 cukup positif terutama jika dilihat tren selama empat tahun terakhir atau sejak 2015. Di mana, pada Januari 2015 penerimaan pajak tumbuh negatif 12,41% dan pada Januari 2016 pertumbuhannya negatif 4,43%.

Penerimaan pajak mulai tumbuh positif pada 2017 di mana pertumbuhannya sebesar 6,02%, kemudian di awal tahun ini tumbuh 11,17%. Menurutnya, hal ini salah satunya terjadi karena pemerintah tidak melakukan aktivitas ijon atau pemungutan setoran pajak awal tahun yang dilakukan lebih cepat untuk mengamankan penerimaan pajak akhir tahun (ijon).

"Desember 2017 kami tidak meminta ada percepatan pembayaran dari wajib pajak (WP). Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar pada Januari itu terbayar (ijon). Ini membuat pertumbuhan pada Januari cukup tinggi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kemudian, kata dia, karena denyut ekonomi di Januari 2018 yang juga cukup baik. Sehingga, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2018 cukup menggembirakan dibanding tiga tahun ke belakang.

"Jadi, kalau kami simpulkan penyebabnya karena tidak ada ijon di Desember dan ekonomi tumbuh cukup bagus," terangnya.

Sementara, kebijakan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 masih belum terasa berkontribusi pada penerimaan. Beleid ini memberikan kesempatan kepada WP yang memiliki harta yang belum disampaikan kepada fiskus karena tidak dilaporkan.

Apabila sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) secara sukarela, harta itu diungkapkan oleh WP sendiri, maka WP tersebut tidak kena denda.

"Desember 2017 ada realisasinya, tetapi memang tidak terlalu banyak. Kami asumsikan di Januari juga ada, tapi tidak terlalu banyak dan tidak menjadi faktor yang mengakibatkan pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2018," ujar Sri Mulyani.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8136 seconds (0.1#10.140)