Penerimaan Pajak Awal 2018 Tertinggi sejak 2015

Selasa, 20 Februari 2018 - 17:31 WIB
Penerimaan Pajak Awal...
Penerimaan Pajak Awal 2018 Tertinggi sejak 2015
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis realisasi penerimaan pajak awal 2018 atau satu bulan pertama tahun ini. Di mana pada periode tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp78,94 triliun atau naik 11,17% dibanding periode sama tahun lalu.

(Baca: Tanpa Ijon, Penerimaan Pajak Awal 2018 Tembus Rp78,94 Triliun )

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2018 cukup positif terutama jika dilihat tren selama empat tahun terakhir atau sejak 2015. Di mana, pada Januari 2015 penerimaan pajak tumbuh negatif 12,41% dan pada Januari 2016 pertumbuhannya negatif 4,43%.

Penerimaan pajak mulai tumbuh positif pada 2017 di mana pertumbuhannya sebesar 6,02%, kemudian di awal tahun ini tumbuh 11,17%. Menurutnya, hal ini salah satunya terjadi karena pemerintah tidak melakukan aktivitas ijon atau pemungutan setoran pajak awal tahun yang dilakukan lebih cepat untuk mengamankan penerimaan pajak akhir tahun (ijon).

"Desember 2017 kami tidak meminta ada percepatan pembayaran dari wajib pajak (WP). Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar pada Januari itu terbayar (ijon). Ini membuat pertumbuhan pada Januari cukup tinggi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kemudian, kata dia, karena denyut ekonomi di Januari 2018 yang juga cukup baik. Sehingga, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2018 cukup menggembirakan dibanding tiga tahun ke belakang.

"Jadi, kalau kami simpulkan penyebabnya karena tidak ada ijon di Desember dan ekonomi tumbuh cukup bagus," terangnya.

Sementara, kebijakan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 masih belum terasa berkontribusi pada penerimaan. Beleid ini memberikan kesempatan kepada WP yang memiliki harta yang belum disampaikan kepada fiskus karena tidak dilaporkan.

Apabila sebelum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) secara sukarela, harta itu diungkapkan oleh WP sendiri, maka WP tersebut tidak kena denda.

"Desember 2017 ada realisasinya, tetapi memang tidak terlalu banyak. Kami asumsikan di Januari juga ada, tapi tidak terlalu banyak dan tidak menjadi faktor yang mengakibatkan pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2018," ujar Sri Mulyani.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Naik 42,99%, Restitusi...
Naik 42,99%, Restitusi Pajak Capai Rp280,41 Triliun
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Benarkah Amplop Kondangan...
Benarkah Amplop Kondangan Mau Dipajaki?
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Berita Terkini
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
18 menit yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
24 menit yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
34 menit yang lalu
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
1 jam yang lalu
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
1 jam yang lalu
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved