Grup Sebuku Pertanyakan Kebijakan Pemprov Kalsel

Selasa, 20 Februari 2018 - 20:30 WIB
Grup Sebuku Pertanyakan...
Grup Sebuku Pertanyakan Kebijakan Pemprov Kalsel
A A A
JAKARTA - Grup Sebuku, perusahaan pertambangan batu bara dan pengolahan (smelter) bijih besi mempertanyakan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Dirut Grup Sebuku Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD menilai ada sejumlah kebijakan Pemprov Kalsel yang telah merugikan perusahaan. Kebijakan itu antara lain pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tiga perusahaan batu bara Grup Sebuku di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yakni PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal.

Pencabutan IUP tersebut dikeluarkan Gubernur Kalsel melalui keputusan nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018 dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepastian hukum, dan daya dukung lingkungan, serta berdasarkan kajian akademis perguruan tinggi.

"Gubernur memang berwenang mencabut IUP, namun kami menilai pencabutan ini dilakukan secara sewenang-wenang dan alasan pencabutannya pun tidak berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Soenarko dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2018).

Pencabutan tersebut, sambung dia, dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yakni mengeluarkan surat peringatan terlebih dulu. Selain itu, kata Soenarko, alasan pencabutan IUP didasarkan atas desakan warga yang tidak ada pertimbangan hukumnya. Dia juga mengklaim warga Kotabaru menerima keberadaan tambang Sebuku.

Terkait dengan itu, kata Soenarko, Sebuku telah menunjuk pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat keputusan pencabutan IUP tiga perusahaan tersebut. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 9 Februari 2018.

Soenarko juga mempertanyakan permintaan uang jaminan hingga Rp112,8 miliar untuk rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS) dalam rangka izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kabupaten Kotabaru, yang akan dilakukan dua perusahaan Grup Sebuku lainnya yakni PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan PT Banjar Asri.

Dia menjelaskan, untuk SILO, melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, diwajibkan menyiapkan uang jaminan melalui rekening QQ sebesar Rp51,6 miliar.

Sementara, untuk Banjar Asri, melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1409/PDASRHL/Dishut tertanggal 6 November 2017, diminta menyediakan uang jaminan senilai Rp61,2 miliar. "Pengenaaan uang jaminan itu tidak ada dasar hukumnya sama sekali sehingga kami menolaknya," kata Soenarko.

Sikap SILO dan Banjar Asri, lanjut dia, diperkuat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor S.29/Rokum/PPI/DAS-0/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018, yang menyebutkan bahwa permintaan uang jaminan itu tidak memiliki dasar hukum.

Soenarko menambahkan, sejak 24 Oktober 2016, SILO telah mengirimkan surat permohonan calon lokasi rehabilitasi DAS dalam rangka IPPKH itu ke Pemprov Kalsel. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Akibatnya, pengoperasian smelter bijih besi SILO, yang hingga saat ini sudah menelan investasi USD150 juta atau sekitar Rp2 triliun dari rencana USD180 juta terhenti sejak November 2017. Dampak lanjutannya adalah perusahaan terpaksa merumahkan karyawan dan akan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam setahun terakhir, kata dia, karyawan sudah berkurang 300 orang dan tidak menutup kemungkinan 500 karyawan yang kini masih aktif mengalami hal yang sama.

Saat ini, kata dia, sekitar 500 karyawan yang 74% warga Pulau Sebuku itu hanya menerima gaji pokok dan sudah tidak bekerja lagi. Selain karyawan, berhentinya smelter SILO berdampak pula kepada masyarakat Pulau Sebuku karena selama ini warga setempat juga mengandalkan penghasilan dari pengoperasian pabrik tersebut.

Soenarko menegaskan, pihaknya adalah perusahaan tambang yang mengikuti amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan membangun smelter.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)