Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Realtime Transaksi Keuangan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pertamina (Persero) hari ini meresmikan kerja sama dalam rangka pengembangan aplikasi bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan melalui program Joint Development. Dengan kerja sama ini, Pertamina secara sukarela memberikan akses kepada DJP, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar terhadap data dalam sistem informasi perusahaan.
Data tersebut termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dalam sambutannya, Rini mengaku bahwa hari ini merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah. Dia pun berterima kasih dengan komitmen DJP dan Direksi Pertamina untuk mewujudkan integrasi perpajakan tersebut.
"Saya merasa bahwa hari ini adalah hari sangat penting dan bersejarah. Terima kasih dengan pak Robert (Robert Pakpahan-Dirjen Pajak) dan direksi Pertamina yang punya komitmen merealisasikan sistem terintegrasi perpajakan antara BUMN dengan Ditjen Pajak," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, rencana pengintegrasian data ini sejatinya telah muncul sejak 2010. Namun akhirnya, baru bisa terealisasi saat ini.
"Tentunya kami sangat senang dan bersemangat karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar. Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang," imbuh dia.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa momen ini merupakan batu loncatan (milestone) untuk pemerintah guna meningkatkan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak. Menurutnya, integrasi ini akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari perseroan.
Apalagi, jumlah faktur pajak yang diperoleh dari perseroan mencapai 3,7 juta faktur. Jika pengumpulan dilakukan secara manual, maka akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
"Data realtime akan langsung bisa di share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil. Kredibilitas dan kepastian pembayaran pun bisa lebih akurat," tandasnya.
Sebagai informasi, data tentang transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian laporan SPT secara otomatis (pre-populated).
Data tersebut termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dalam sambutannya, Rini mengaku bahwa hari ini merupakan hari yang sangat penting dan bersejarah. Dia pun berterima kasih dengan komitmen DJP dan Direksi Pertamina untuk mewujudkan integrasi perpajakan tersebut.
"Saya merasa bahwa hari ini adalah hari sangat penting dan bersejarah. Terima kasih dengan pak Robert (Robert Pakpahan-Dirjen Pajak) dan direksi Pertamina yang punya komitmen merealisasikan sistem terintegrasi perpajakan antara BUMN dengan Ditjen Pajak," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, rencana pengintegrasian data ini sejatinya telah muncul sejak 2010. Namun akhirnya, baru bisa terealisasi saat ini.
"Tentunya kami sangat senang dan bersemangat karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar. Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang," imbuh dia.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa momen ini merupakan batu loncatan (milestone) untuk pemerintah guna meningkatkan kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak. Menurutnya, integrasi ini akan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari perseroan.
Apalagi, jumlah faktur pajak yang diperoleh dari perseroan mencapai 3,7 juta faktur. Jika pengumpulan dilakukan secara manual, maka akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
"Data realtime akan langsung bisa di share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil. Kredibilitas dan kepastian pembayaran pun bisa lebih akurat," tandasnya.
Sebagai informasi, data tentang transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian laporan SPT secara otomatis (pre-populated).
(akr)