BPJS-TK Manado Siap Lindungi Pekerja Migran
A
A
A
MANADO - Kementerian dan lembaga negara mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menjalankan amanah perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) guna penguatan tata kelola perlindungan TKI.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Adisafah Curmacosasih memastikan ada tiga skema masa perlindungan jaminan sosial calon TKI yakni 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan + 1 bulan persiapan kepulangan selama penempatan dan 1 bulan setelah penempatan.
"Sedangkan iuran jaminan sosial bagi calon TKI/TKI sebelum penempatan besaran preminya sebesar Rp24.500 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), kemudian Rp12.500 untuk jaminan kematian (JKm) sehingga totalnya Rp37.000," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Sedangkan selama dan setelah penempatan (24 + 1 + 1 bulan) 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia, besaran premi/ iuran Rp122.000 (JKK) Rp211.000 (JKm) dengan demikian totalnya Rp333.000 dan total keseluruhan sebesar Rp370.000.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Hard Marentek menjelaskan perlindungan pekerja migran selama ini sejak 31 Juli masih dilakukan oleh konsorsium asuransi. Tetapi mulai 1 Agustus sampai saat ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh sebab itu kegiatan ini menurut saya sangat strategis dan sangat baik untuk meningkatkan pelayanan perlindungan kepada pekerja migran kita," katanya.
Perlindungan kepada tenaga kerja dimulai dari tahap pra penempatan, kemudian masa penempatan dan purna penempatan. Untuk tahun 2017, pihaknya telah menempatkan 187 pekerja migran ke kawasan Asia Pasifik yang bekerja di sektor formal dan informal.
"Kebanyakan di kawasan Asia Pasifik meliputi Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia ada juga ke Timur Tengah. Pekerja formal juga ada yang ke Kepulauan Solomon di Pasifik dekat Australia. Ada juga bekerja formal sebanyak 21 orang yang ke Solomon kerja di sektor pertambangan," jelasnya.
Kata dia, tenaga migran dari Sulut sampai saat ini mayoritas masih dari Minahasa. "Saya sarankan untuk semua calon pekerja migran jika anda ingin bekerja pasitkan dokumen lengkap, terdaftar di kabupaten dan kota dan terakhir punya kompetensi," ingatnya.
Kembali ke manfaat perlindungan, masih menurut Adisafah, santunan kecacatan (cacat total tetap, cacat fungsi, cacat anatomis) maksimal Rp100 juta. Sedangkan santunan berkala cacat total sebesar Rp4,8 juta.
"Kemudian beasiswa untuk anak pekerja sampai perguruan tinggi, apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap dan meninggal dunia, santunan meninggal dunia besarnya Rp85 juta," ujarnya.
Sedangkan selama penempatan akan mendapat penggantian biaya pengangkutan maksimal Rp5 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian santunan kecacatan maksimal Rp100 juta, Santunan berkala cacat total sebesar Rp4,8 juta.
"Kemudian beasiswa untuk anak pekerja sampai sarjana apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap. Tetapi jika meninggal, BPJS-TK akan memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta," pungkasnya.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Adisafah Curmacosasih memastikan ada tiga skema masa perlindungan jaminan sosial calon TKI yakni 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan + 1 bulan persiapan kepulangan selama penempatan dan 1 bulan setelah penempatan.
"Sedangkan iuran jaminan sosial bagi calon TKI/TKI sebelum penempatan besaran preminya sebesar Rp24.500 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), kemudian Rp12.500 untuk jaminan kematian (JKm) sehingga totalnya Rp37.000," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Sedangkan selama dan setelah penempatan (24 + 1 + 1 bulan) 1 bulan pengurusan kepulangan ke Indonesia, besaran premi/ iuran Rp122.000 (JKK) Rp211.000 (JKm) dengan demikian totalnya Rp333.000 dan total keseluruhan sebesar Rp370.000.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Hard Marentek menjelaskan perlindungan pekerja migran selama ini sejak 31 Juli masih dilakukan oleh konsorsium asuransi. Tetapi mulai 1 Agustus sampai saat ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh sebab itu kegiatan ini menurut saya sangat strategis dan sangat baik untuk meningkatkan pelayanan perlindungan kepada pekerja migran kita," katanya.
Perlindungan kepada tenaga kerja dimulai dari tahap pra penempatan, kemudian masa penempatan dan purna penempatan. Untuk tahun 2017, pihaknya telah menempatkan 187 pekerja migran ke kawasan Asia Pasifik yang bekerja di sektor formal dan informal.
"Kebanyakan di kawasan Asia Pasifik meliputi Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia ada juga ke Timur Tengah. Pekerja formal juga ada yang ke Kepulauan Solomon di Pasifik dekat Australia. Ada juga bekerja formal sebanyak 21 orang yang ke Solomon kerja di sektor pertambangan," jelasnya.
Kata dia, tenaga migran dari Sulut sampai saat ini mayoritas masih dari Minahasa. "Saya sarankan untuk semua calon pekerja migran jika anda ingin bekerja pasitkan dokumen lengkap, terdaftar di kabupaten dan kota dan terakhir punya kompetensi," ingatnya.
Kembali ke manfaat perlindungan, masih menurut Adisafah, santunan kecacatan (cacat total tetap, cacat fungsi, cacat anatomis) maksimal Rp100 juta. Sedangkan santunan berkala cacat total sebesar Rp4,8 juta.
"Kemudian beasiswa untuk anak pekerja sampai perguruan tinggi, apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap dan meninggal dunia, santunan meninggal dunia besarnya Rp85 juta," ujarnya.
Sedangkan selama penempatan akan mendapat penggantian biaya pengangkutan maksimal Rp5 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian santunan kecacatan maksimal Rp100 juta, Santunan berkala cacat total sebesar Rp4,8 juta.
"Kemudian beasiswa untuk anak pekerja sampai sarjana apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap. Tetapi jika meninggal, BPJS-TK akan memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta," pungkasnya.
(ven)