Izin Jual-beli Properti Lama, Perolehan BPHTB Semarang Terhambat

Jum'at, 23 Februari 2018 - 22:02 WIB
Izin Jual-beli Properti...
Izin Jual-beli Properti Lama, Perolehan BPHTB Semarang Terhambat
A A A
SEMARANG - Proses izin pengurusan jual beli tanah dan bangunan dinilai masih relatif lamban. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama tidak tercapainya perolehan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Semarang Bambang Riyadi mengungkapkan, kalangan pelaku bisnis properti mengeluhkan lamanya proses izin dalam pengurusan jual beli tanah dan bangunan.

Dia mengaku, pemerintah menjanjikan percepatan proses perzinan, namun kenyataannya, tidak sesuai yang dijanjikan. Proses izin yang bisa mencapai waktu empat bulan, membuat pengusaha tidak bisa melakukan transaksi, dan dampaknya, pembayaran BPHTB pun belum bisa dilakukan.

"Berbagai izin yang berkaitan dengan properti di antaranya IMB, KRK, block plan, dan lainnya, menjadi persoalan banyak sedikitnya pajak yang disetorkan PPAT ke Kas Daerah,” katanya, di Semarang, Jumat (23/2/2018).

Dia menyebutkan, dalam pengurusan izin properti, minimal ada tiga izin yang harus diurus. Jika demikian, maka waktu akan habis untuk mengurus izin saja dan hal ini sangat dikeluhkan oleh para pengembang properti.

"Proses perizinan tidak hanya melibatkan satu instansi saja melainnya beberapa seperti pemkot, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perpajakan dan perbankan. Oleh karena itu, seharusnya, semua duduk bersama dan merumuskan bagaimana agar izin ini bisa lebih cepat," tandasnya.

PPAT menurutnya merupakan garda terdepan Pemkot Semarang dalam mendapatkan pemasukan dari sektor tersebut. Sementara kerja PPAT didukung dari pengembang properti. Dengan begitu lanjut dia, potensi pendapatan dari sektor BPHTB akan dapat dimaksimalkan untuk menambah kas daerah.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pendapatan daerah Kota Semarang dari sektor BPHTB pada 2017 lalu mencapai Rp416,39 miliar atau 130,12 % dari target yang ditetapkan yaitu Rp320 miliar.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pada 2018 ini, Bapenda ditarget mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor BPHTB sebesar Rp333,5 miliar. Target tersebut naik dari target 2017 lalu yang sebesar Rp320 miliar.

Terkait keluhan lamanya proses perizinan, saat ini pihaknya telah membuat terobosan berupa otomatisasi data SSPD BPHTB menjadi SPOP PBB. Untuk itu PPAT diminta untuk mencantumkan nomor objek pajak (NOP) yang benar dan tidak mencantumkan NOP tetangga saat pengisian form BPHTB. Kemudian, Bapenda juga sudah menggunakan teknologi dengan layanan e-SSPD BPHTB. Dengan layanan ini, PPAT dapan melakukan pendaftaran dimana dan kapan saja.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
10 Rekomendasi Aplikasi...
10 Rekomendasi Aplikasi Jual Properti Terbaik
Pahami Jenis-jenis Pajak...
Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
Pengamat: Jangan Asal...
Pengamat: Jangan Asal Pilih Agen Properti karena Komisi Murah
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
40 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
6 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
16 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Paling Lama Awal 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved