Koperasi Pelabuhan Tanjung Priok Menderita Kerugian

Senin, 26 Februari 2018 - 16:18 WIB
Koperasi Pelabuhan Tanjung Priok Menderita Kerugian
Koperasi Pelabuhan Tanjung Priok Menderita Kerugian
A A A
JAKARTA - Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok menderita kerugian sebesar Rp6,3 miliar sepanjang 2017 akibat produktivitas bongkar muat yang rendah di dua terminal petikemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja.

Pada 2017, produktivitas bongkar muat di kedua terminal jauh di bawah ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni 27 boks kontainer/alat/jam untuk JICT dan 25 boks kontainer/alat/jam untuk TPK Koja.

Ketua Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, H Suparman mengungkapkan, rendahnya pencapaian bongkar muat kontainer itu membuat Koperasi KSTKBM harus rela menerima pembayaran jasa bongkar muat yang jauh di bawah biaya upah yang harus dibayarkan kepada pekerja TKBM.

Untuk menutupi kekurangan upah, Koperasi KSTKBM terpaksa menggunakan dana yang dipersiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) 2.400 buruh TKBM serta dana asuransi pekerja 2017. Akibatnya, 2.400 TKBM Tanjung Priok terancam tidak mendapat THR tahun 2018.

Suparman juga menyayangkan pihak Otoritas Pelabuhan yang tidak sigap dalam mencermati anjloknya produktivitas bongkar muat tersebut. Padahal, rendahnya produktivitas bongkar muat tersebut sangat memengaruhi pencapaian dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal ini bertolak belakang dengan target Presiden Jokowi menurunkan angka dwelling time. "Dwelling time itu ditentukan kecepatan bongkar muat. Kami punya data, ada kapal yang harusnya dilayani dua hari tapi baru selesai 4 hingga 5 hari," terang dia dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus turun tangan mengevaluasi kinerja otoritas pelabuhan maupun manajemen Pelindo II khususnya di Tanjung Priok. Dia menyayangkan jika pelabuhan terbesar yang menjadi gerbang ekonomi nasional dikelola amatiran. Hal ini pun berdampak langsung terhadap Koperasi TKBM yang merugi miliaran rupiah.

Seperti diketahui, sejak awal 2017 JICT dan TPK Koja memberlakukan sistem baru pembayaran jasa bongkar muat berdasarkan jumlah box kontainer. Koperasi KSTKBM menerima sistem baru tersebut megacu pada asumsi produktivitas bongkar muat di kedua terminal sesuai standar yang ditetapkan Kemenhub.

Namun kenyataannya, sepanjang 2017 pencapaian produktivitas alat bongkar muat di kedua terminal jauh dari standar tersebut. Bahkan, pernah terjadi produktivitas alat hanya 15 boks/jam.

"Sebagai pengelola TKBM, kami sudah mau mengubah aturan pembayaran upah dari pihak terminal menjadi sistem borong. Namun, kami kecewa karena ternyata produktivitas bongkar muat jauh dari standar yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Suparman menuturkan, pihak Koperasi KSTKBM sudah menyampaikan kerugian yang diderita koperasi tersebut kepada Otoritas Pelabuhan maupun manajemen kedua terminal. Koperasi KSTKBM pun sudah mengajukan dana kompensasi atas kerugian tersebut kepada JICT dan TPK Koja.

Namun, hingga saat ini belum direspons dengan baik. "Banyak TKBM yang mendesak melakukan mogok kerja. Tapi kita tahan, jika sampai Maret tidak ada respons, apa boleh buat kita ikuti kemauan mogok kerja TKBM di seluruh kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," tegas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3441 seconds (0.1#10.140)