Kolektor Mainan Tak Lagi Terbentur Aturan

Minggu, 04 Maret 2018 - 08:04 WIB
Kolektor Mainan Tak...
Kolektor Mainan Tak Lagi Terbentur Aturan
A A A
JAKARTA - Kolektor mainan action figure kini dapat bernapas lega. Pemerintah telah melonggarkan aturan untuk membeli mainan dari luar negeri yang tak terlalu memberatkan, termasuk mengenai pengurusan perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Riza Satyagraha, kolektor mainan action figure mengungkapkan, dua aturan baru yang dikeluarkan pemerintah di bawah
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian pada 22 Januari 2018 cukup memberikan keleluasaan kepada kolektor untuk membeli mainan dari luar negeri, tidak lebih dari lima buah mainan atau membeli dari media online tidak lebih dari tiga mainan.

Apalagi, mainan yang telah memenuhi syarat aturan pemerintah tersebut tidak perlu lagi mengurus perizinan di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan label SNI.

“Apapun aturan yang diterapkan oleh pemerintah, tentu akan ditaati oleh kolektor. Namun, terkadang yang ditemu kan di lapangan, para petugas yang bertugas belum memahami sepenuhnya aturan tersebut. Ini yang kita harapkan bisa diatasi,” ujar Riza kepada KORAN SINDO.

Menurut Riza, seorang kolektor mainan tentu tidak akan keberatan membayar pajak sebesar 10% bila mainan yang dibawanya dari luar negeri lebih dari lima unit. Namun, dia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan lain, seperti bebas pengurusan SNI, mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap mainan.

Bahkan tak sedikit biaya SNI mencapai jutaan rupiah atau lebih mahal dari harga mainan yang dibelinya. “Kami sebagai kolektor sangat mengharapkan pemerintah agar ikut dilibatkan dalam diskusi sehingga masukan kami dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Cara ini sekaligus dapat mewadahi para kolektor mainan, asosiasi dan penjual mainan impor, serta para pembuat regulasi,” ujarnya.

Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian Muhdori mengungkapkan, aturan yang baru direvisi beberapa waktu lalu diharapkan dapat menjadi kelonggaran tersendiri bagi kolektor.

Hal itu dikarenakan kolektor mainan atau action figure tidak harus mengurus izin SNI bila mainan yang dibelinya telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Jadi, semua kolektor harus memperhatikan harga yang tertera dalam aturan main wajib SNI. Bila memang barang koleksinya tidak melebihi USD500 per orang, maka bawaan itu tak perlu dikenakan bea masuk atau mengurus label SNI,” ungkapnya.

Menurut dia, mainan yang bisa dikoleksi akan dibedakan dengan mainan tertentu yang memang harus memiliki standar SNI. Saat ini, peraturan tersebut sedang disusun Kemenperin, dengan menyesuaikan standar ISO 8124 tahun 2014. Peraturan tersebut akan membuat aturan secara rinci apa yang dimak sud dengan mainan anak dibawah 14 tahun dana pamainan yang termasuk dalam kategori mainan koleksi atau hobi.

“Untuk mainan elektrik, Kemenperin sudah berdiskusi dengan para kolektor mainan remote control, seperti mobilmobilan, pesawat, helikopter, dan drone (aeromodeling),” tutur Muhdori.

Namun, khusus untuk mainan action figure seperti Gundam, Bandai, dan sejenis nya, sampai saat ini sedang di formulasikan secara spesifik agar dapat dibedakan antara mainan untuk kepentingan koleksi pribadi dan mainan yang bukan merupakan koleksi.

Kemenperin, menurut Muhdori, masih terus melakukan pembahasan dengan asosiasi dan kelompok kolektor untuk mendefinisikan aturan tersebut lebih detail. Bahkan pihaknya meminta para komunitas kolektor un tuk menyampaikan pandangannya langsung kepada Direktorat Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penegasan untuk mendatangkan atau mengimpor mainan dalam jumlah yang sangat terbatas tidak perlu melakukan pengurusan SNI. Hal ini untuk memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni industri dalam negeri yang tidak terdampak dengan kolektor yang membeli barang tersebut dalam jumlah sangat terbatas.

Menurut Heru, petugas bea cukai juga akan melihat kondisi di lapangan jika ternyata dalam satu barang terdapat beberapa mainan impor yang mencurigakan, seperti dalam jumlah yang cukup besar dan berbelanja seperti layaknya kolektor.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menyambut baik kesepakatan yang dibuat oleh para pejabat terkait.

Menurut dia, aturan tersebut memberi rasa keadilan bagi pengusaha mainan ataupun kolektor. “Pada zaman sekarang sudah banyak cara untuk berjualan, siapa yang mau ambil untung harus bayar bea masuk. Caranya kan sekarang banyak titip beli atau mereka ke pameran di luar negeri beli mainan, lalu ada yang nitip nanti dijual dengan harga tinggi, dan seterusnya,” kata Sutjiadi.

Kolektor mainan lainnya, Piwiqi Nur mengungkapkan, dirinya biasa menitip mainan dari beberapa teman yang sedang pelesiran ke luar negeri. Meski terkejut dengan peraturan Kementerian Perindustrian yang baru diterbitkan, dia tetap menoleransi bila masing-masing orang membawa maksimal lima barang dari luar negeri.

Bagi Piwiqi, hobi menonton film mem buatnya hobi untuk mengum pulkan mainan dengan beragam karakter. “Meski ada aturan peme rintah tentang batasan barang dari luar negeri, saya merasa tidak terganggu sama sekali dengan aturan tersebut karena secara pribadi saya lebih sering hunting action figure di dalam negeri. Kalaupun membeli di luar negeri melalui media online, biasanya hanya satu item, jadi tidak terganggu dengan aturan yang baru diterbitkan itu,” ujar Piwiqi yang merupakan kolektor urban toys dan diecast. (Ananda Nararya)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)