Premium Bukan Lagi BBM Bersubsidi

Jum'at, 09 Maret 2018 - 06:08 WIB
Premium Bukan Lagi BBM Bersubsidi
Premium Bukan Lagi BBM Bersubsidi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa bakar minyak (BBM) jenis premium ditetapkan sebagai BBM yang sudah tidak disubsidi oleh pemerintah. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, mengungkapkan, sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 191/2014, Premium bukan lagi BBM yang disubsidi.

"Seharusnya Kementerian ESDM dan BPH Migas mensosialisasikan bahwa premium sudah tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah sehingga masyarakat bisa menerima premium sebagaimana BBM non subsidi lainnya, seperti Pertalite dan Pertamax," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Ditetapkannya kuota premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta kilo liter (KL) hanya untuk masyarakat di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) seharusnya juga disosialisasikan secara masif oleh pemerintah, sehingga masyarakat di Pulau Jamali tidak mempersoalkan ketika premium sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Di sisi lain, Premium sebagai BBM non subsidi memberikan margin yang kecil bagi pengusaha SPBU dibandingkan BBM lainnya seperti Pertalite dan Pertamax. "Inilah yang menyebabkan secara bisnis, pengusaha SPBU kurang tertarik memasarkan Premium dan memilih Pertalite atau Pertamax," tutur Sofyano.

Menurut Sofyano hal ini diakui oleh pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas. Organisasi ini, lanjut dia, sebagai mitra Pertamina perlu bersuara menjelaskan kepada publik, bahkan perlu juga menyampaikan secara resmi kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah dan juga DPR memperhatikan margin Premium yang harus ditinjau ulang besarannya.

"Sehingga dengan demikian Pertamina tidak dicurigai sebagai pihak yang mengurangi nozle premium di SPBU, sebagaimana pernah disampaikan oleh salah satu pejabat BPH Migas kepada media masa beberapa waktu lalu," tegas Sofyano.

Kepala BPH Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 41/P3JBPKP/BPH Migas/Kom/2017 yang menetapkan kuota BBM Premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta kilo liter atau sebanyak 7,5 miliar liter.

Kuota Premium sebesar itu ditugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikannya ke 25 provinsi dan 362 kabupaten/kota di luar Jamali. Penugasan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Premium dalam Perpres 191/2014 itu sudah ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan yang tidak lagi mendapat subsidi dari Pemerintah namun harga jualnya diatur dan ditetapkan pemerintah yang hingga saat ini sebesar Rp6.550 per liter.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)