Kuota Taksi Online Dibatasi

Jum'at, 09 Maret 2018 - 08:36 WIB
Kuota Taksi Online Dibatasi
Kuota Taksi Online Dibatasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah memutuskan membatasi kuota taksi berbasis online (daring). Selaras dengan langkah itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan moratorium pendaftaran pengemudi taksi online.

Kebijakan kuota taksi onlinesudah di tetapkan Senin (5/3), termasuk moratorium pendaftaran pengemudi baru. Kuota ditentukan berbeda di tiap wilayah. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, pemerintah akan memberikan tindakan hukum tegas bagi yang melanggar.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan kemarin. Menurut dia, pembatasan kuota taksi online juga berlaku di banyak negara, seperti kota New York, Amerika Serikat. “Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang,” ujar Luhut Panjaitan di Surabaya kemarin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan. Dia juga mengaku sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi online agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada.

“Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium. Selanjutnya akan diterapkan penegakan aturan, atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan, kuota kendaraan ditentukan daerah masing-masing. Setidaknya sudah ada 12 wilayah yang sudah menetapkan, dengan jumlah taksi online se luruhnya 83.906 unit. Wilayah yang mendapatkan jatah kuota terbanyak adalah Jabodetabek dengan kuota 36.510 unit.

Adapun wilayah lain masing-masing Jawa Barat mem peroleh kuota 15.418 unit, Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (400), Sumatera Utara (3.500), Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bengkulu (250), Kalimantan Timur (1.000), dan Sulawesi Selatan (7.000).

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di tiap provinsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Organda selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku, sekaligus membenarkan tindakan pemerintah melakukan pembatasan ini,” kata Ateng di Jakarta kemarin.

Meski demikian, menurut dia, Organda menyayangkan sikap pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Per hubungan Nomor 108 Tahun 2017. Ateng menilai alasan pemerintah menunda pemberlakuan peraturan di atas merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, andal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

“Penundaan implementasi PM 108 dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tidak berizin, apa lagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal di kalangan pengemudi,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan pembatasan transportasi darat melalui PM 108 diperlukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat, serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai penerapan Permen hub 108/2017 akan menjaga prinsip keekonomian sehingga tidak saling mematikan (kanibalisme) antara taksi berbasis aplikasi (taksi online) dan taksi reguler atau biasa disebut taksi meter yang sudah terlebih dahulu investasi dan eksisting di Indonesia.

Terlebih jika kelak sudah ekspansi kebanyak daerah di Indonesia. Pasalnya, seperti di Jakarta dan sekitarnya yang notabene masyarakat pekerjanya memiliki kebutuhan lebih akan transportasi, konsumen taksi pada dasarnya terbatas.

Karena itu, pengaturan kuota seperti tertuang dalam Permenhub 108/ 2017 akan positif untuk menjaga antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). “Aplikator (penyelenggara taksi online berbasis aplikasi) kalau tanpa kuota mau berapa ya? Itu harus dilihat,” terusnya.

Yayat pun mengajak semua pihak harus melihat esensi dari Permenhub 108/2017 adalah sejalan dengan semangat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009). Jadi, Permenhub itu aturan-aturan yang di adopsi jelas-jelas mengarahkan tata kelola angkutan umum baik yang trayek maupun nontrayek ke arah badan hukum. Kalau mau protes Permenhub maka sebaiknya kritiklah undang-undangnya,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan kuota taksi online memicu gejolak. Kemarin ribuan pengendara taksi onlinedi Sulut dalam wadah Asosiasi Online Sulut merangsek ke kantor dewan Provinsi Sulut dan kantor Gubernur Sulut untuk menolak kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sulut tersebut.

Ketua Wadah Asosiasi Online Sulut Christian Yokung menegaskan pihaknya menolak pem batasan kuota karena sangat berpengaruh langsung terhadap nasib para driver yang selama ini telah berperan aktif mendukung program pemerintah OD-SK dalam mengentaskan kemiskinan di kabupaten dan kota di Sulut.

“Jumlah kami lebih dari 10.000 driver online. Jika dibatasi kuota hanya 997, jelas kami menolak karena itu merugikan para pengendara yang lain,” tegasnya. Mereka menuding Dishub Sulut mengambil kebijakan secara sepihak, dan sama sekali tidak melibatkan kalangan pengemudi taksi online. Asosiasi Online sendiri meminta kuota taksi online di Sulut di atas 4.000 agar bisa meng-cover para pengendara lainnya.

“Kami juga banyak mengalami intimidasi. Keamanan dan kenyamanan tak terjamin, padahal kami legal. Driver ini juga banyak yang perempuan jadi tolong jaga keselamatan kami,” pintanya.

Danuri Setiawan, salah satu pengemudi taksi online, mengingatkan bahwa pembatasan kuota bukan hanya mengorbankan para sopir taksi online. Para penumpang pun akan dirugikan karena tidak bisa cepat mendapatkan taksi online. “Selain itu, akan ada peningkatan har ga kepada masyarakat akibat dari suplai taksi online yang ber kurang,” jelasnya.

Uji Kir Gratis
Budi Karya Sumadi memberi tenggat waktu hingga selama ini kepada semua pengemudi taksi online. Jika April nanti tidak juga melengkapi dokumen, mereka akan langsung diberi surat bukti pelanggaran (tilang). Sank si tegas itu merupakan implementasi Per menhub 108/ 2017.

Regulasi mengatur pelaksanaan operasional angkutan sewa khusus berbasis online. Melalui aturan ini, semua taksi online harus berizin. Selain harus berbadan hukum (di bawah koperasi), mereka juga harus harus sudah uji kir. Syarat lainnya pengemudi harus SIM A umum, bukan SIM A biasa.

“SIM A umum kami subsidi. Urus hanya Rp100.000. Sekarang uji kir gratis. Saya tak mau tahu, April akan ditindak,” kata Budi Karya saat meninjau pelaksana uji kir gratis di UPT Uji Kendaraan Wiyung kemarin.

Pengujian berkala gratis ini berlangsung di 10 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.

Menurut dia, pemberian uji berkala gratis ini merupakan usaha pemerintah yang mengakomodasi keluhan pengemudi angkutan sewa khusus ataupun taksi reguler. Untuk itu, Menhub mengimbau baik pengemudi maupun aplikator mengikuti aturan tersebut. (Cahya Sumirat/ Heru Febrianto/ Ichsan Amin/ Okezone/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)