Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton

Jum'at, 09 Maret 2018 - 14:58 WIB
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara DMO USD70 per Ton
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR. Beleid ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, keputusan ini berlaku surut sejak Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

"Kepmen ini berlaku mundur dari Januari 2018 sampai Desember 2019. Masa berlaku dua tahun. Sehingga PLN ada kepastian harga batu bara," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Selain itu, sambung Agung, royalti juga akan mengikuti harga pembelian. Sehingga, jika PLN membeli batu bara dengan harga USD70 maka royaltinya PLN akan dibayar di angka USD70. "Besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional," imbuh dia.

Kementerian ESDM juga menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik sebesar 100 juta ton. Ini sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Agung melanjutkan, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10% jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedasngkan penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," tegas Agung.
(fjo)
Berita Terkait
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Harga Acuan Batu Bara...
Harga Acuan Batu Bara Indonesia Naik pada Juni 2024 Jadi USD130,44 per ton
Simak, Berikut Harga...
Simak, Berikut Harga Batu Bara Acuan untuk Februari 2024
Permintaan China Kian...
Permintaan China Kian Panas, Harga Batu Bara Acuan Tembus USD150 per Ton
Gara-Gara Konsumsi Listrik...
Gara-Gara Konsumsi Listrik China Turun, Harga Batu Bara Anjlok
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Berita Terkini
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
7 jam yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
8 jam yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
8 jam yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
9 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
10 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
11 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Menggila,...
Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved