Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional/domestic market obligation ( DMO ) sebesar USD70 per metrik ton. Angka itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan harga pasaran batu bara yang mencapai USD174 per metrik ton.
Disparitas harga yang jauh dinilai membuat pengusaha lebih senang mengekspor ketimbang memenuhi DMO. Bahkan, ada pengusaha nakal yang tidak memasok batu bara untuk DMO sama sekali.
Lantas, apakah skema harga batu bara untuk DMO akan diubah agar sama menariknya dengan harga pasar?
"Sejauh ini enggak ada, belum rencana untuk itu (mengubah harga DMO batu bara)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin dalam diskusi Economic Challenges, ditulis Rabu (12/1/2022).
Ridwan mengatakan, ketetapan ini sudah diputuskan di sidang kabinet sejak bulan Maret 2018. "Kita ikut saja itu, karena menurut hemat saya, beberapa masukan dan kritik mengatakan, ini haknya rakyat. Jadi jangan disamakan dengan dijual ke luar," katanya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga angkat bicara soal penetapan harga batu bara ini. Menurutnya, batu bara merupakan komoditas yang diatur oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri ESDM.
"Berdasarkan keputusan tersebut harga batu bara untuk kelistrikan dibatasi pada angka USD70 per ton. Oleh karena itu, di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batu bara yang diatur oleh pemerintah tersebut," tandas Darmawan.
Disparitas harga yang jauh dinilai membuat pengusaha lebih senang mengekspor ketimbang memenuhi DMO. Bahkan, ada pengusaha nakal yang tidak memasok batu bara untuk DMO sama sekali.
Lantas, apakah skema harga batu bara untuk DMO akan diubah agar sama menariknya dengan harga pasar?
"Sejauh ini enggak ada, belum rencana untuk itu (mengubah harga DMO batu bara)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin dalam diskusi Economic Challenges, ditulis Rabu (12/1/2022).
Ridwan mengatakan, ketetapan ini sudah diputuskan di sidang kabinet sejak bulan Maret 2018. "Kita ikut saja itu, karena menurut hemat saya, beberapa masukan dan kritik mengatakan, ini haknya rakyat. Jadi jangan disamakan dengan dijual ke luar," katanya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga angkat bicara soal penetapan harga batu bara ini. Menurutnya, batu bara merupakan komoditas yang diatur oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri ESDM.
"Berdasarkan keputusan tersebut harga batu bara untuk kelistrikan dibatasi pada angka USD70 per ton. Oleh karena itu, di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batu bara yang diatur oleh pemerintah tersebut," tandas Darmawan.
(uka)