Pasokan Pupuk di Jatim Aman Hingga 6 Pekan ke Depan

Jum'at, 09 Maret 2018 - 21:30 WIB
Pasokan Pupuk di Jatim...
Pasokan Pupuk di Jatim Aman Hingga 6 Pekan ke Depan
A A A
JAKARTA - Pasokan pupuk di Jawa Timur saat ini cukup untuk kebutuhan hingga enam pekan ke depan. Stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan kota di seluruh Jatim, saat ini sebesar 347.456 ton atau tiga kali lipat lebih dari ketentuan minimum sebesar 109.252 ton.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara mengatakan, ketersediaan pupuk di Jawa Timur saat ini dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam.

Secara rinci, hingga 8 Maret 2018, stok pupuk di Jatim jenis urea mencapai 161.003 ton, NPK 95.967 ton, SP-36 18.869 ton, ZA 36.210 Ton dan organik 35.406 ton. Keseluruhan dari stok tersebut siap disalurkan ke-38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Jadi, dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar. Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ujar Tossin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3/2018).

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK. "Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Tossin menambahkan mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, hal itu karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Untuk mengatasi hal tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di kios resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dalam edaran itu disebutkan bahwa seandainya petani belum menyusun RDKK dan tidak termasuk dalam Kelompok tani, Petani masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Adapun untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, pada praktiknya Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

"Kami selaku taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," ungkapnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7296 seconds (0.1#10.140)