Menteri Jonan Teken Revisi Kontrak Karya Enam Perusahaan Tambang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani enam naskah amandemen Kontrak Karya (KK) yang merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
"Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya," ujar Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut Jonan menerangkan, bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan. Kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan pendantanganan ini, Menteri Jonan berharap bisa menciptakan lapangan kerja yang luas, serta adanya kesepakatan yang saling menguntungkan dari berbagai pihak. "Ini bukan kerjama sama secara personal tapi kerja sama bersama yang kita lakukan. Saya juga sangat berharap perusahaan ini bisa diproduksi dan bisa menciptakan lapangan kerja," paparnya.
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ada 28. KK yang menandatangani amendemen, 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII. Adapun keenam perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)
"Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya," ujar Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut Jonan menerangkan, bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan. Kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan pendantanganan ini, Menteri Jonan berharap bisa menciptakan lapangan kerja yang luas, serta adanya kesepakatan yang saling menguntungkan dari berbagai pihak. "Ini bukan kerjama sama secara personal tapi kerja sama bersama yang kita lakukan. Saya juga sangat berharap perusahaan ini bisa diproduksi dan bisa menciptakan lapangan kerja," paparnya.
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ada 28. KK yang menandatangani amendemen, 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII. Adapun keenam perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)
(akr)