Kebijakan Mineral dan Batu Bara Diharapkan Atasi Masalah Lingkungan
Kamis, 11 Februari 2021 - 23:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia sebagai gambaran atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak tahun 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh-sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang- Undang yang harus kita lakukan," kata Ridwan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Kamis (11/2/2021).
(Baca juga: Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman )
Ridwan menegaskan, penyusunan dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.
"Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangku kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit," jelasnya.
(Baca juga: Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol )
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak tahun 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh-sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang- Undang yang harus kita lakukan," kata Ridwan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Kamis (11/2/2021).
(Baca juga: Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman )
Ridwan menegaskan, penyusunan dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.
"Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangku kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit," jelasnya.
(Baca juga: Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol )
Lihat Juga :