Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan industri pertambangan dewasa ini membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, terdapat delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. ( Baca juga: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Terlibat Kasus Dino Patti Djalal Terancam Dipecat )
Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
"Nantinya, kedelapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan. Menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, industri pertambangan berperan penting dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah tempat baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, fondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," jelasnya. ( Baca juga: Muawiyah Serbu Mesir, Pasukan Khalifah Ali bin Abu Thalib Enggan Berperang )
Dia menambahkan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan informasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, serta rencana tata ruang wilayah atau zonasi.
"Pengelolaan minerba juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana," tandasnya.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, terdapat delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. ( Baca juga: Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Terlibat Kasus Dino Patti Djalal Terancam Dipecat )
Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
"Nantinya, kedelapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan. Menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, industri pertambangan berperan penting dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah tempat baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, fondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," jelasnya. ( Baca juga: Muawiyah Serbu Mesir, Pasukan Khalifah Ali bin Abu Thalib Enggan Berperang )
Dia menambahkan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan informasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, serta rencana tata ruang wilayah atau zonasi.
"Pengelolaan minerba juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana," tandasnya.
(uka)