Tiga Poin Utama Reformasi Pajak demi Ciptakan Keadilan

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:08 WIB
Tiga Poin Utama Reformasi...
Tiga Poin Utama Reformasi Pajak demi Ciptakan Keadilan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah melakukan reformasi di bidang pajak. Hal ini demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang ada di Tanah Air.

(Baca Juga: Kepatuhan Bayar Pajak Rendah Bikin RI Sulit Membangun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, reformasi dilakukan melalui tiga poin penting. Pertama, perbaikan sistem informasi, database dan proses bisnis.

"Itu satu paket yang memang sangat penting. Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak kedepan," katanya dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dengan ini, kata dia, pihaknya akan merancang pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan. "Misalnya compliance risk management, nanti WP akan kita petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali nggak patuh. Ini penegakan hukum yang kita lakukan, untuk memberikan keadilan," imbuh dia.

Kedua, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dalam poin ini, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menambah jumlah pegawai dan kantor pelayanan. "Kita tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kita tambah, sehingga bisa cover wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak," tuturnya.

Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tengah digodok di DPR. "Ini akan mengadress dasn tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)