Enam Revisi Kontrak Karya Tambah Penerimaan Negara USD20 Juta/Tahun
A
A
A
JAKARTA - Penandatanganan enam Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) yang disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mampu menambahkan penerimaan negara. Tercatat sekitar USD20 juta per tahun yang bisa didapatkan oleh negara dari perjanjian KK tersebut.
"Secara agregat telah meningkat sekitar USD20 Juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
(Baca Juga: Menteri Jonan Teken Revisi Kontrak Karya Enam Perusahaan Tambang
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Bambang, perusahaan produksi yang sudah mendatangani ini akan mengalami peningkatan produksi sebesar Rp270 miliar.
Lewat penandatangan tersebut diharapkan perusahaan di bidang Minerba bisa mengoptimalkan kinerjanya "Dengan penandatangan ini kami berharap pada sektor terkait untuk menyelesaikan beberapa produksinya untuk lebih bekerja dengan optimal , karena untuk memberikan kemudahan lainnya," paparnya.
Seperti diketahui, terdapat 6 perusahaan yang telah menandatangani KK. Pendatanganan ini terdiri amendemen, 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII. Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen. Pertama Wilayah Perjanjian, kedua Kelanjutan Operasi Pertambangan, ketiga Penerimaan Negara, keempat Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, kelima Kewajiban Divestasi, serta keenam Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
"Secara agregat telah meningkat sekitar USD20 Juta per tahun, sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
(Baca Juga: Menteri Jonan Teken Revisi Kontrak Karya Enam Perusahaan Tambang
Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Bambang, perusahaan produksi yang sudah mendatangani ini akan mengalami peningkatan produksi sebesar Rp270 miliar.
Lewat penandatangan tersebut diharapkan perusahaan di bidang Minerba bisa mengoptimalkan kinerjanya "Dengan penandatangan ini kami berharap pada sektor terkait untuk menyelesaikan beberapa produksinya untuk lebih bekerja dengan optimal , karena untuk memberikan kemudahan lainnya," paparnya.
Seperti diketahui, terdapat 6 perusahaan yang telah menandatangani KK. Pendatanganan ini terdiri amendemen, 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII. Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen. Pertama Wilayah Perjanjian, kedua Kelanjutan Operasi Pertambangan, ketiga Penerimaan Negara, keempat Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, kelima Kewajiban Divestasi, serta keenam Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.
(akr)