Ekonom: Somasi pada Produsen Rokok Salah Salah Kaprah

Sabtu, 17 Maret 2018 - 08:47 WIB
Ekonom: Somasi pada...
Ekonom: Somasi pada Produsen Rokok Salah Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Somasi yang dilayangkan Rohayani, seorang pecandu rokok, kepada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum dinilai salah kaprah. Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, somasi dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp1 triliun lebih itu tidak pada tempatnya.

Enny menyampaikan, seorang perokok tidak pernah dipaksa untuk merokok oleh produsen. Produk rokok itu sendiri termasuk barang yang dikendalikan supaya tidak bebas dikonsumsi.

"Pengendalian dilakukan lewat cukai yang dikenakan kepada produsen rokok. Di samping itu, ada keharusan mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam setiap kemasan rokok," kata Enny di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Enny memandang, adanya pengendalian konsumsi rokok lewat penarikan cukai menunjukkan tidak ada unsur paksaan untuk menghisap rokok. Selain itu, terhadap perokoknya sendiri juga dilakukan pengaturan, antara lain lewat ketentuan menghisap rokok hanya di ruangan tertentu.

"Biaya pengaturan bagi perokok itu diambilkan dari cukai yang dikenakan kepada produsen rokok," jelasnya.

Karena itu, ekonom yang intens mengikuti isu pertembakauan ini menganggap tindakan Rohayani mensomasi perusahaan rokok tidak tepat. Apalagi dengan alasan rokok yang dia hisap selama puluhan tahun telah membuatnya kecanduan serta mengalami penurunan kesehatan dan kualitas hidup.

Menurut Enny, seorang perokok yang sakit karena terpapar rokok, sementara sudah diperingatkan di luar kemasan tentang bahaya rokok, merupakan kesalahan sendiri.

"Itu risiko dia merokok. Masalah terpapar sakit akibat rokok adalah salah si perokok yang masih mau merokok padahal harga rokok dikenai cukai dan ada peringatan bahaya merokok," cetusnya.

Dia menambahkan, masih banyak masalah lain terkait isu tembakau yang lebih penting diperhatikan. Di antaranya, berkenaan dengan pro kontra berkepanjangan terhadap RUU Pertembakauan yang sudah lama dibahas di DPR.

"Selama ini banyak orang memandang isu tembakau hanya dari satu sisi, misal aspek kesehatan saja. Padahal, ada aspek penerimaan negara dalam bentuk cukai, ada kepentingan industri, ada kepentingan petani tembakau, dan jutaan tenaga kerja yang juga harus diperhatikan," ujarnya.

Enny mengatakan, saat ini ada kecenderungan melihat industri rokok dalam kaca mata hitam putih. Kelompok anti tembakau menganggap tembakau hanya akan merusak kesehatan, bahkan merusak generasi masa depan. Mestinya, lanjut Enny, semua kepentingan itu dilihat dalam kerangka jangka panjang, mengacu pada roadmap industri yang disusun pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.

"Sayangnya, hal ini tidak pernah dibahas serius. Akhirnya, ada kelompok tertentu yang menilai tembakau begitu buruk. Mungkin somasi kepada perusahaan rokok merupakan bagian dari itu," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muncul Wacana Iklan...
Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau
Revisi Aturan Rokok...
Revisi Aturan Rokok Tidak Urgen: Apa Artinya Jika Industri Tembakau Dimatikan
Gelombang Penolakan...
Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar
Curhat Pekerja Rokok...
Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi
Produksi Tembakau Olahan...
Produksi Tembakau Olahan Diproyeksikan Merosot 16%
Jeritan Petani Tembakau...
Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19%
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
1 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
2 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
4 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
5 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved