Pemerintah Juga Gunakan Garam Lokal untuk Kebutuhan Industri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka keran impor garam. Meski demikian, hal ini tidak akan mematikan produktivitas garam lokal. Pasalnya, garam lokal juga akan digunakan untuk industri dalam negeri.
Direktur Jendral Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Sigit Dwiwahjono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan memproyeksikan industri garam lokal mampu memproduksi 1,5 juta ton. Hal ini demi mencukupi kekurangan kebutuhan industri garam.
"Kalau kebutuhan garam konsumsi 700 ribu ton, ada sisa 800 ribu ton. Sisa garam lokal itu akan dimasukkan ke hitungan," ujar Sigit di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/0218).
Lebih lanjut, dia mengatakan KKP punya program untuk memproses garam lokal menjadi garam industri, khususnya untuk industri makanan dan minuman kecil dan menengah.
Nantinya, proses itu mengubah garam lokal menjadi garam bahan baku industri dengan mengurangi bobot garam. "Losingnya ada sekitar 20 persen misalnya tercuci dan sebagainya, jadi sisanya bisa jadi 700.000 ribu. Ini yang kami cadangkan untuk subtitusi. Jadi kami prioritaskan garam lokal. Kalau petambak sudah produksi tidak terserap kan tidak baik," sambungnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.
Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan. Keran impor garam ini membuat pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.
Direktur Jendral Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Sigit Dwiwahjono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan memproyeksikan industri garam lokal mampu memproduksi 1,5 juta ton. Hal ini demi mencukupi kekurangan kebutuhan industri garam.
"Kalau kebutuhan garam konsumsi 700 ribu ton, ada sisa 800 ribu ton. Sisa garam lokal itu akan dimasukkan ke hitungan," ujar Sigit di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/0218).
Lebih lanjut, dia mengatakan KKP punya program untuk memproses garam lokal menjadi garam industri, khususnya untuk industri makanan dan minuman kecil dan menengah.
Nantinya, proses itu mengubah garam lokal menjadi garam bahan baku industri dengan mengurangi bobot garam. "Losingnya ada sekitar 20 persen misalnya tercuci dan sebagainya, jadi sisanya bisa jadi 700.000 ribu. Ini yang kami cadangkan untuk subtitusi. Jadi kami prioritaskan garam lokal. Kalau petambak sudah produksi tidak terserap kan tidak baik," sambungnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.
Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan. Keran impor garam ini membuat pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.
(ven)