BPJSTK Bayarkan Klaim 48 Kali Gaji ke Ahli Waris Korban

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:45 WIB
BPJSTK Bayarkan Klaim...
BPJSTK Bayarkan Klaim 48 Kali Gaji ke Ahli Waris Korban
A A A
JAKARTA - Musibah kecelakaan pada proyek double track Jatinegara yang terjadi pada bulan lalu menyisakan duka mendalam pada keluarga pekerja yang menjadi korban. Peristiwa itu menewaskan empat orang pekerja proyek yang sedang bekerja pada saat kejadian tersebut.

Para korban merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang terdaftar di Kantor Cabang Kelapa Gading melalui program Jasa Konstruksi. Karena itu, korban tewas mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah santunan sesuai ketentuan.

Adapun besaran santunan bagi masing-masing korban adalah sebagai berikut: Jaenudin, Rp183 juta; Jana Sutisna Rp208 juta; Joni Fitrianto Rp171 juta dan Deni Eko Prasetyo Rp171 juta.

Santunan ini diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Pengembangan SDM dan Umum PT Hutama Karya Putut Ari Wibowo pada ahli waris di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/3/2018). "Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini," ujar Krishna kepada ahli waris.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara, jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Khrisna menambahkan, BPJSTK memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja hingga Januari 2018 sebanyak 12.991 kasus dengan jumlah klaim sebesar Rp91,95 miliar. Pada kesempatan ini juga, Khrisna mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Krishna mengapresiasi jajaran manajemen PT Hutama Karya yang berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerjanya dengan mengikutkansertakan pekerjanya pada perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, untuk mengurangi beban perusahaan bila terjadi risiko kerja kepada mereka," tutup Krishna.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bupati Bantaeng Serahkan...
Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Karyawan Alami Laka...
Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS
Tekan Kecelakaan, BPJS...
Tekan Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Preventif Secara Nasional
Berikan Pelayanan Kesehatan...
Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital Cengkareng
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Berikan Manfaat JKK pada Korban Kebocoran Gas Deli Serdang
Pelindo Regional 4 Serahkan...
Pelindo Regional 4 Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Peserta Program Paraikatte
Berita Terkini
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
17 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
46 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved