BPJSTK Bayarkan Klaim 48 Kali Gaji ke Ahli Waris Korban

Rabu, 21 Maret 2018 - 17:45 WIB
BPJSTK Bayarkan Klaim 48 Kali Gaji ke Ahli Waris Korban
BPJSTK Bayarkan Klaim 48 Kali Gaji ke Ahli Waris Korban
A A A
JAKARTA - Musibah kecelakaan pada proyek double track Jatinegara yang terjadi pada bulan lalu menyisakan duka mendalam pada keluarga pekerja yang menjadi korban. Peristiwa itu menewaskan empat orang pekerja proyek yang sedang bekerja pada saat kejadian tersebut.

Para korban merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang terdaftar di Kantor Cabang Kelapa Gading melalui program Jasa Konstruksi. Karena itu, korban tewas mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah santunan sesuai ketentuan.

Adapun besaran santunan bagi masing-masing korban adalah sebagai berikut: Jaenudin, Rp183 juta; Jana Sutisna Rp208 juta; Joni Fitrianto Rp171 juta dan Deni Eko Prasetyo Rp171 juta.

Santunan ini diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Pengembangan SDM dan Umum PT Hutama Karya Putut Ari Wibowo pada ahli waris di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/3/2018). "Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini," ujar Krishna kepada ahli waris.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara, jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Khrisna menambahkan, BPJSTK memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja hingga Januari 2018 sebanyak 12.991 kasus dengan jumlah klaim sebesar Rp91,95 miliar. Pada kesempatan ini juga, Khrisna mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Krishna mengapresiasi jajaran manajemen PT Hutama Karya yang berpartisipasi aktif dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerjanya dengan mengikutkansertakan pekerjanya pada perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, untuk mengurangi beban perusahaan bila terjadi risiko kerja kepada mereka," tutup Krishna.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)