Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Sumenep
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Biro Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jawa Timur.
Acara yang berlangsung di gedung Korpri Kabupaten Sumenep, Madura, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pengusaha dan petani tembakau dari beberapa kabupaten di Pulau Madura. Acara digelar di lokasi tersebut mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar cukai hasil tembakau di Indonesia.
"Sebagian besar pendapatan cukai berasal dari Jawa Timur termasuk dari Madura dan sekitarnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov Jatim Fattah Jasin dalam keterangan pers, Kamis (22/3/2018).
Diadakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.
"Pemprov Jatim berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi di bidang cukai dan mengadakan evaluasi terhadap rokok ilegal," lanjut Fattah.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat Madura dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Madura khususnya kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang sangat besar, sekitar Rp33 miliar. Dalam penggunaannya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya mengakibatkan pabrik rokok yang beroperasi secara legal gulung tikar karena kalah bersaing dengan pabrik yang memproduksi rokok secara ilegal," papar Purwantoro.
Secara nasional, Bea Cukai telah berkomitmen untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam hal pemberantas peredaran rokok ilegal.
Acara yang berlangsung di gedung Korpri Kabupaten Sumenep, Madura, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pengusaha dan petani tembakau dari beberapa kabupaten di Pulau Madura. Acara digelar di lokasi tersebut mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar cukai hasil tembakau di Indonesia.
"Sebagian besar pendapatan cukai berasal dari Jawa Timur termasuk dari Madura dan sekitarnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov Jatim Fattah Jasin dalam keterangan pers, Kamis (22/3/2018).
Diadakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.
"Pemprov Jatim berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi di bidang cukai dan mengadakan evaluasi terhadap rokok ilegal," lanjut Fattah.
Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat Madura dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Madura khususnya kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang sangat besar, sekitar Rp33 miliar. Dalam penggunaannya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya mengakibatkan pabrik rokok yang beroperasi secara legal gulung tikar karena kalah bersaing dengan pabrik yang memproduksi rokok secara ilegal," papar Purwantoro.
Secara nasional, Bea Cukai telah berkomitmen untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam hal pemberantas peredaran rokok ilegal.
(fjo)