Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Sumenep

Kamis, 22 Maret 2018 - 10:23 WIB
Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan...
Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Sumenep
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Biro Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jawa Timur.

Acara yang berlangsung di gedung Korpri Kabupaten Sumenep, Madura, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pengusaha dan petani tembakau dari beberapa kabupaten di Pulau Madura. Acara digelar di lokasi tersebut mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar cukai hasil tembakau di Indonesia.

"Sebagian besar pendapatan cukai berasal dari Jawa Timur termasuk dari Madura dan sekitarnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov Jatim Fattah Jasin dalam keterangan pers, Kamis (22/3/2018).

Diadakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.

"Pemprov Jatim berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi di bidang cukai dan mengadakan evaluasi terhadap rokok ilegal," lanjut Fattah.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat Madura dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Madura khususnya kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang sangat besar, sekitar Rp33 miliar. Dalam penggunaannya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya mengakibatkan pabrik rokok yang beroperasi secara legal gulung tikar karena kalah bersaing dengan pabrik yang memproduksi rokok secara ilegal," papar Purwantoro.

Secara nasional, Bea Cukai telah berkomitmen untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam hal pemberantas peredaran rokok ilegal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Bea Cukai Parepare Musnahkan...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tetap Gaungkan...
Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
1 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
2 jam yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
2 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
3 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved