Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Sumenep

Kamis, 22 Maret 2018 - 10:23 WIB
Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan...
Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Sumenep
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Biro Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Jawa Timur.

Acara yang berlangsung di gedung Korpri Kabupaten Sumenep, Madura, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pengusaha dan petani tembakau dari beberapa kabupaten di Pulau Madura. Acara digelar di lokasi tersebut mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar cukai hasil tembakau di Indonesia.

"Sebagian besar pendapatan cukai berasal dari Jawa Timur termasuk dari Madura dan sekitarnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov Jatim Fattah Jasin dalam keterangan pers, Kamis (22/3/2018).

Diadakannya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017.

"Pemprov Jatim berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi di bidang cukai dan mengadakan evaluasi terhadap rokok ilegal," lanjut Fattah.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro dalam sambutannya mengharapkan agar masyarakat Madura dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Madura khususnya kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang sangat besar, sekitar Rp33 miliar. Dalam penggunaannya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya mengakibatkan pabrik rokok yang beroperasi secara legal gulung tikar karena kalah bersaing dengan pabrik yang memproduksi rokok secara ilegal," papar Purwantoro.

Secara nasional, Bea Cukai telah berkomitmen untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam hal pemberantas peredaran rokok ilegal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Bea Cukai Parepare Musnahkan...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare Sudah...
Bea Cukai Parepare Sudah Amankan 641 Ribu Batang Rokok Ilegal
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
4 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
4 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
5 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
5 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
6 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved