Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji Dadang Iskandar kini mulai dipertanyakan banyak orang setelah diketahui jika kekayaannya mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat pangkatnya masih berada di golongan Perwira Pertama.
Dadang Iskandar tengah jadi sorotan banyak pihak setelah dirinya dengan berani melakukan penembakan sesama polisi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024).
Setelah melakukan tindak pidana itu, Dadang langsung menyerahkan diri ke Propam Polda Sumbar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Korban dari kasus penembakan ini adalah AKP Ulil Ryanto Anshari. Terlepas dari kasus polisi tembak polisi, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dibahas dari sosok Dadang Iskandar, yakni harta kekayaannya.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Dadang Iskandar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di tahun 2020 lalu. Hartanya pada saat itu mencapai Rp 445 juta. Untuk rinciannya, Dadang memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp 260 juta, Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 239 juta, Harta Bergerak lain Rp 24 juta, Kas dan setara kas senilai Rp 22 juta, dan utang sebesar Rp 100 juta.
Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar
Sementara untuk gaji Dadang Iskandar yang menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang termasuk pangkat golongan III atau Perwira Pertama adalah sebesar Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100. Gaji tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain gaji, Dadang juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun. Pada dasarnya gaji Dadang Iskandar di kepolisian memanglah bukan angka yang kecil sebagai seorang Perwira Pertama yang bisa saja penghasilannya lebih dari Rp5 juta per bulan.
Dadang Iskandar tengah jadi sorotan banyak pihak setelah dirinya dengan berani melakukan penembakan sesama polisi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024).
Setelah melakukan tindak pidana itu, Dadang langsung menyerahkan diri ke Propam Polda Sumbar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Korban dari kasus penembakan ini adalah AKP Ulil Ryanto Anshari. Terlepas dari kasus polisi tembak polisi, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dibahas dari sosok Dadang Iskandar, yakni harta kekayaannya.
Baca Juga
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Dadang Iskandar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di tahun 2020 lalu. Hartanya pada saat itu mencapai Rp 445 juta. Untuk rinciannya, Dadang memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp 260 juta, Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 239 juta, Harta Bergerak lain Rp 24 juta, Kas dan setara kas senilai Rp 22 juta, dan utang sebesar Rp 100 juta.
Gaji dan Tunjangan AKP Dadang Iskandar
Sementara untuk gaji Dadang Iskandar yang menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang termasuk pangkat golongan III atau Perwira Pertama adalah sebesar Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100. Gaji tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain gaji, Dadang juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun. Pada dasarnya gaji Dadang Iskandar di kepolisian memanglah bukan angka yang kecil sebagai seorang Perwira Pertama yang bisa saja penghasilannya lebih dari Rp5 juta per bulan.
(nng)