Baru 142 Taksi Online di Semarang yang Uji KIR

Sabtu, 24 Maret 2018 - 03:44 WIB
Baru 142 Taksi Online di Semarang yang Uji KIR
Baru 142 Taksi Online di Semarang yang Uji KIR
A A A
SEMARANG - Dinas Perhubungan Kota Semarang mencatat baru 142 armada taksi online atau kendaraan sewa khusus yang melakukan uji KIR. Padahal Pemerintah sudah mengeluarkan perintah uji KIR sejak November 2017 lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub 108/2017).

Kabid Lalulintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono, pada Jumat (23/3/2018) mengakui memang belum banyak taksi online yang melakukan uji KIR. "Baru 142 armada yang melakukan uji KIR," katanya.

Dia mengatakan, ada kemungkinan masih sedikitnya para pemilik taksi online melakukan uji KIR, karena untuk mengurus izin KIR tidak bisa dilakukan secara perseorangan. Pengurusan baru bisa dilayani setelah mendapatkan surat persetujuan izin operasional (SPIO) dari Dishub Provinsi Jawa Tengah.

Dan untuk mendapatkan SPIO itu, harus berbadan hukum, bisa koperasi, CV, PT atau lainnya. "Syaratnya memang tidak bisa perseorangan. Jadi setiap pengemudi online harus tergabung dalam badan usaha terlebih dahulu," ujarnya.

Dijelaskannya, uji KIR menjadi kewajiba para pemiliki armada taksi online, karena sudah diatur dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang.

Ia menambahkan, jangka waktu untuk uji KIR taksi online dibatasi sampai akhir Mei ini. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik taksi online untuk segera melakuka uji KIR kendaraannya. Jika sampai batas akhir pengemudi taksi online tidak atau belum melakukan uji KIR maka Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban.

Salah satu pengemudi taksi online, Ardi mengaku, sebenarnya para pengemudi taksi online tidak mempermasalahkan adanya uji KIR, hanya saja, syaratnya yang harus tergabung dalam badan hukum itu menyulitkan.

"Karena yang saya pakai adalah kendaraan pribadi, sementara untuk tergabung dalam badan hukum koperasi misalnya, kendaraan saya harus dibalik nama atas nama koperasi," katanya.

Ardi yang mengaku baru bergabung beberapa bulan dengan salah satu aplikasi online ini, menambahkan, para pengemudi taksi juga keberatan melakukan uji KIR karena jika kendaraan plat hitam atau mobil pribadi melakukan uji KIR maka polis asuransinya akan hangus. "Padahal kebanyakan pengemudi online masih kredit, dan setiap bulan membayar asuransi," imbuhnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)