Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Non Tunai di Samsat Jakarta

Senin, 26 Maret 2018 - 22:31 WIB
Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Non Tunai di Samsat Jakarta
Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran Non Tunai di Samsat Jakarta
A A A
JAKARTA - Bank DKI menggandeng Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan Gerakan Nasional Non Tunai di masyarakat ibu kota dan sekitarnya. Yaitu dengan melakukan pembayaran non tunai atau less cash dan digitalisasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi, menyampaikan kerja sama ini merupakan sinergi positif antara Bank DKI dan Polda Metro Jaya dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa mudah dan nyaman untuk melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara non tunai.

"Selain itu, kerja sama ini juga sebagai wujud modernisasi sistem transaksi pembayaran yang didukung oleh produk dan layanan Bank DKI," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dalam hal ini, Bank DKI akan berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB, PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta sekaligus agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran untuk wilayah DKI Jakarta.

Adapun mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara non tunai adalah pemilik kendaraan atau wajib pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya.

Langkah selanjutnya, wajib pajak mendatangi loket non tunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI. Selain melalui ATM, saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta sudah dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.

JakOne Mobile sendiri merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

JakOne Mobile juga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan fitur scan to pay. Dalam hal Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, wajib pajak cukup mendownload aplikasi JakOne Mobile pada android dan App Store pada IOS. Selanjutnya, wajib pajak cukup melakukan scanning pada QR Code yang disediakan pada loket non tunai di Samsat.

Kresno menambahkan, Bank DKI juga menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta.

"Tujuan lain dari penggunaan ID Card adalah sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. Selain itu, berbagai inovasi yang dilakukan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertujuan untuk turut mendukung program less cash society Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Layanan pembayaran via E-Samsat ini, kata dia, bertujuan untuk mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E-Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan sistem Diskominfomas dan SAMSAT Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya, pembayaran PKB via E-Channel dari Bank DKI menciptakan indikasi positif pada sektor pajak daerah, terutama setelah diterapkannya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6155 seconds (0.1#10.140)