Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi

Senin, 02 April 2018 - 14:27 WIB
Atur Tarif Ojek Online,...
Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong, pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek online untuk menjadi lebih baik. Hal ini menindaklanjuti mediasi dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi setelah mendapatkan tuntutan pengemudi ojek online terkait ketentuan batas bawah dan batas atas tarif ojek online.

Menhub menerangkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya mengenai penetapan tarif kepada perusahaan aplikasi ojek berbasis online seperti Grab dan Go-Jek. Berbeda dengan aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Tarif berkaitan dengan taksi kita sudah tetapkan dengan tarif batas bawah dengan tetap berlakukan PM 108, maka tarif itu berlaku untuk taksi. Kalo ojek kita tidak ikut tetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek, sudah ada mediasi. Kita tunggu hari ini bagaimana mereka berikan keputusan," ujar Budi Karya di Kemenhub, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurutnya hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. "Kami sedang pelajari dan dalam waktu dekat akan koordinasi dengan stakeholder khususnya dalam dua hal pertama aplikator. Jadi perusahaan transportasi kedua memberi kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahan transportasi," katanya.

Sedangkan untuk tarif taksi, Budi Karya menyebutkan akan tetap memberlakukan tarif batas bawah. Hal tersebut sesuai dengan PM 108 yang mengatur tentang tarif batas atas dan batas bawah yang diberlakukan untuk taksi online. Hanya saja, Kementerian Perhubungan melakukan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan.

Adapun pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dalam aturan sebelumnya, tarif yang diberlakukan untuk wilayah I untuk batas bawah per kilometernya Rp3.500 dan batas atasnya Rp6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500.

Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni PM 108/2017, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp6.000. Kemudian untuk wilayah II batas bawahnya Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

Sebagai informasi sebelumnya pada Selasa (27/3) lalu, perwakilan pengemudi ojek online menemui Presiden Joko Widodo.Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan terlalu rendah yakni Rp1.600 per kilometer. Pengemudi ojek online mengusulkan tarif bisa naik menjadi Rp2.500 per kilometer.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)