Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi

Senin, 02 April 2018 - 14:27 WIB
Atur Tarif Ojek Online,...
Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Serahkan ke Perusahaan Aplikasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong, pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek online untuk menjadi lebih baik. Hal ini menindaklanjuti mediasi dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi setelah mendapatkan tuntutan pengemudi ojek online terkait ketentuan batas bawah dan batas atas tarif ojek online.

Menhub menerangkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya mengenai penetapan tarif kepada perusahaan aplikasi ojek berbasis online seperti Grab dan Go-Jek. Berbeda dengan aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi dari PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Tarif berkaitan dengan taksi kita sudah tetapkan dengan tarif batas bawah dengan tetap berlakukan PM 108, maka tarif itu berlaku untuk taksi. Kalo ojek kita tidak ikut tetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek, sudah ada mediasi. Kita tunggu hari ini bagaimana mereka berikan keputusan," ujar Budi Karya di Kemenhub, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurutnya hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. "Kami sedang pelajari dan dalam waktu dekat akan koordinasi dengan stakeholder khususnya dalam dua hal pertama aplikator. Jadi perusahaan transportasi kedua memberi kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahan transportasi," katanya.

Sedangkan untuk tarif taksi, Budi Karya menyebutkan akan tetap memberlakukan tarif batas bawah. Hal tersebut sesuai dengan PM 108 yang mengatur tentang tarif batas atas dan batas bawah yang diberlakukan untuk taksi online. Hanya saja, Kementerian Perhubungan melakukan sedikit revisi dari tarif yang ditetapkan.

Adapun pemberlakuan tarif dibagi dua, yakni wilayah I antara lain Sumatera, Jawa, dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Dalam aturan sebelumnya, tarif yang diberlakukan untuk wilayah I untuk batas bawah per kilometernya Rp3.500 dan batas atasnya Rp6.000. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500.

Sedangkan untuk peraturan yang baru direvisi ini, yakni PM 108/2017, tarif baru yang berlaku untuk wilayah I dengan batas bawah Rp3.000 per kilometer dan batas atasnya Rp6.000. Kemudian untuk wilayah II batas bawahnya Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

Sebagai informasi sebelumnya pada Selasa (27/3) lalu, perwakilan pengemudi ojek online menemui Presiden Joko Widodo.Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan terlalu rendah yakni Rp1.600 per kilometer. Pengemudi ojek online mengusulkan tarif bisa naik menjadi Rp2.500 per kilometer.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Demo Ojol Memanas, Sekretaris...
Demo Ojol Memanas, Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air oleh Pengunjuk Rasa
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
3 Tips Menggunakan Transportasi...
3 Tips Menggunakan Transportasi Online di Malam Hari Versi Gojek
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
51 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved