Hingga Akhir Maret, Ditjen Pajak Terima 10,59 Juta SPT

Senin, 02 April 2018 - 20:01 WIB
Hingga Akhir Maret,...
Hingga Akhir Maret, Ditjen Pajak Terima 10,59 Juta SPT
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total penerimaan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Maret sebanyak 10,59 juta SPT. Angka ini tumbuh 14,01% dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau kita pilah yang angka 10,59 juta ini sebanyak 8,49 juta adalah yang disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual dalam bentuk hard copy," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia menambahkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat masih banyak WP yang belum melaporkan kewajibannya. Dengan asumsi, WP tersebut membayar denda keterlambatan pelaporan pajak.

"Perlu diketahui ini baru per tanggal 31 Maret. April ini akan banyak masuk PPh badan dan masih ada dari PPh orang pribadi. Nanti kita hitung. Target kami 80% selama tahun 2018," tuturnya.

Lebih lanjut, Robert mengatakan, berdasarkan jenis SPT-nya, yang berasal dari karyawan persentasenya mencapai 12,4%, kemudian nonkaryawan sebesar 30,5%. Pelaporan pajak secara manual, lanjutnya, turun sebesar 12%. Sementara itu, dari rasio kepatuhannya, sampai dengan 31 Maret 2018 naik menjadi 63,9%. Di tahun sebelumnya, kata dia, rasio tersebut hanya sebesar 58,9%.

"Rasio kepatuhan khusus untuk SPT orang pribadi karyawan 68% untuk tahun lalu 61,9%. Harap dicatat ini bertambah terus. Karyawan masih ada mau bayar denda Rp100.000. Dia bisa masukkan SPT lagi. Kemudian nonkaryawan sebesar 40,5% dibanding tahun lalu 38,8%," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6250 seconds (0.1#10.140)